Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Safenet: Situasi Pemenuhan Hak Digital di Indonesia Semakin Mendekati Situasi Otoritarianisme

Kompas.com - 21/04/2021, 20:35 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Berdasarkan hasil laporan berkala Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) kondisi pemenuhan hak-hak digital di Indonesia selama tahun 2020 menunjukan kondisi semakin mendekati otoritarianisme.

Direktur Eksekutif Safenet, Damar Juniarto menyebut hasil laporan tahun 2020 menunjukan tren yang semakin buruk dibandingkan tahun 2018 dan 2019 terkait pemenuhan hak-hak digital di Indonesia.

“Laporan selama 3 tahun ini menunjukan situasi hak-hak digital di Indonesia kian memburuk. Mulai dari status waspada pada tahun 2018, lalu siaga satu di tahun 2019, dan kita semakin mendekati otoritarianisme digital karena pada tahun 2020 meningkat statusnya menjadi siaga dua,” papar Damar dalam keterangan tertulis, Rabu (21/4/2021).

Damar menjelaskan hasil laporan ini mengungkapkan bagaimana di tengah pandemic Covid-19 pemenuhan hak-hak digital warga di Indonesia menghadapi masalah seperti kesenjangan akses dan kebijakan yang tidak berpihak pada warga.

Baca juga: SAFEnet Sebut Kondisi Kebebasan Berekspresi di Indonesia Memburuk pada 2020

“Safenet juga mencatat diskriminasi terhadap warga di Papua dan para pengungsi yang tidak mendapatkan akses internet karena tidak bisa membeli kartu SIM,” lanjut Damar.

Selain itu pemenuuhan hak-hak digital warga Indonesia semakin buruk karena dipengaruhi situasi kriminalisasi pada pengguna internet yang semakin marak.

Kepala Divisi Kebebasan Berekpspresi Safenet Nenden Sekar Arum mengungkapkan selama tahun 2020 Safenet mencatat ada 84 kasus pemidanaan terhadap warga.

Angka tersebut disebutnya meningkat tajam dibanding tahun 2019 yang hanya berjumlah 24 kasus.

“Yang paling banyak (digunakan untuk memidanakan) adalah pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, tetapi ada juga penggnaan pasal lain seperti Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang kabar bohong,” sebut Sekar.

Ia menambahkan kelompok masyarakat yang rentan dipidanakan dengan menggunakan UU ITE adalah konsumen hingga mahasiswa.

Baca juga: Safenet Sebut Penyebaran Radikalisme Melalui Medsos, dari Instagram, Facebook, hingga Telegram

“Konsumen, aktivis, buruh, pelajar dan mahasiswa merupakan kalangan yang banyak dikriminalisasi dengan pasal karet UU ITE,” sambung dia.

Safenet kemudian membentuk Tim Reaksi Cepat (TRACE) untuk menyikapi berbagai serangan digital yang terjadi di masyarakat.

Kepala Divisi Keamanan Digital Safenet Abul Hasan Banimal memaparkan, diketahui terjadi peningkatan pada pelaporan serangan digital dan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

“Safenet mencatat ada 147 serangan digital yang dilaporkan, dan KBGO melonjak drastis hingga sepuluh kali lipat atau sejumlah 620 insiden,” kata dia.

Terakhir Direktur Pusat Studi Media dan Demokrasi LP3ES, Wijayanto mengatakan bahwa temuan Safenet tersebut sama dengan berbagai hasil temuan LP3ES.

Wijayanto menyebut bahwa di masa pandemi justru terjadi praktik-praktik otoritarian karena pemerintah dianggap lebih banyak meladeni urusan oligarki ketimbang kepentingan warga.

“Nyawa warga tidak dianggap penting, lebih banyak kepentingan ekonomi elit yang dipentingkan (pemerintah) dan ini menimbulkan kemunduran demokrasi,” imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com