JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan yang dilakukan anggota KPK.
Firli menegaskan hal itu menanggapi adanya dugaan oknum penyidik KPK yang meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrial.
"Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance, KPK tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," ucap Firli dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (21/4/2021).
Firli menyebut, saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya.
"Hasil penyelidikan, akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera di forum ekspose pimpinan," kata Firli.
"Perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan," ucap dia.
Adapun tujuan permintaan tersebut yakni agar KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai pada 2019.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Penyidik Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp 1,5 Miliar
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi yang beredar tersebut.
"Kami telah mendengar dari media tentang kabar tersebut, selanjutnya kami akan periksa kebenaran kabar tersebut dengan mencari bukti-bukti kebenarannya," kata Ghufron kepada Kompas.com, Rabu (21/4/2021).
"Jika benar terjadi pemerasan tersebut, jelas merupakan tindak pidana korupsi, tentu akan kami proses sesuai prosedur hukum," ucap dia.
Seperti diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2019.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidikan tersebut dilakukan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019," kata Ali dalam keterangan tertulis Rabu (21/4/2021).
Adanya proses penyidikan tersebut, maka KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus itu. Namun, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK.
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Suap Lelang Jabatan di Pemkot Tanjungbalai
"Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat," ucap Ali.
Ali mengatakan, tim penyidik KPK saat ini masih akan terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara.
"KPK pastikan pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai konstruksi perkara dan alat buktinya serta akan dijelaskan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," Kata Ali.
"KPK tetap berkomitmen sebagai bentuk keterbukaan informasi akan selalu menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada masyarakat," ujar dia.
Sebelumnya, KPK memastikan tidak ada operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa (20/4/2021).
Hal itu, untuk menjawab informasi adanya tim KPK yang menggeledah rumah pribadi Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrial di Jalan Sri Wijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
"Informasi yang kami terima tidak ada OTT," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa.
Kendati demikian, KPK membenarkan ada kegiatan dari tim KPK di kota tersebut. Kegiatan itu, kata Ali, dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga: KPK: Tak Ada OTT di Tanjungbalai, Hanya Pengumpulan Bukti
"Namun demikian, benar ada kegiatan tim KPK di sana dalam rangka pengumpulan bukti," ucap Ali.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, setelah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial, tim penyidik KPK lanjut memeriksa Kantor Wali Kota Tanjungbalai.
Sebanyak delapan penyidik KPK yang menumpangi mobil minibus jenis Innova memasuki kantor Wali Kota Tanjungbalai, Selasa (20/4/2021) siang.
Sesampainya di Balai Kota, para penyidik langsung menuju ruang Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada.
Sebentar melihat ruangan Sekda, para penyidik langsung menuju ke ruang Wali Kota Tanjungbalai.
Penyidik KPK terlihat membawa tiga koper ke dalam ruangan Wali Kota Tanjungbalai. Tampak juga satu tas tenteng bewarna merah dibawa masuk menuju ruang Wali Kota Tanjungbalai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.