Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemen PPPA: Anak Pelaku Terorisme Korban dan Harus Dibina

Kompas.com - 21/04/2021, 17:31 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dalam Kondisi Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Elvi Hendrani mengatakan, anak para pelaku terorisme merupakan korban sehingga harus dibina.

Ia mengatakan, anak yang terjerat tindakan terorisme merupakan korban pengasuhan atau lingkungan yang salah.

"Mereka sebenarnya tidak terlibat dalam aksi teror, tetapi merupakan anak dari pelaku. Maka mereka akan sulit diterima kembali di masyarakat. Anak pelaku tindak terorisme merupakan korban harus dibina," ujar Elvi dikutip dari situs Kemen PPPA, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Litbang Kompas: 60,6 Persen Responden Anggap Program Reintegrasi Napi Terorisme ke Masyarakat Belum Berhasil

"Seringkali mereka dianggap sebagai manusia tak berguna. Bahkan harus berganti identitas agar mendapatkan haknya kembali,” lanjut dia.

Ia mengatakan, anak-anak korban terorisme harus tetap dilindungi oleh negara.

Mereka juga harus diberikan edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai nasionalisme.

Kemudian konseling tentang bahaya terorisme, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial. Hal tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk menjalankan tugas tersebut negara tidak bisa bekerja sendiri, diperlukan sinergi dari seluruh pihak bahkan anak itu sendiri untuk bergerak menyelamatkan dan melindungi anak dari ancaman terorisme," kata dia.

Elvi pun mengingatkan agar semua pihak dapat mengubah cara pandang bahwa masih ada anak-anak yang harus diselamatkan karena mereka adalah generasi penerus bangsa.

Baik anak pelaku, anak korban, maupun anak saksi, sesungguhnya adalah korban sehingga stigma yang kejam terhadap mereka harus disingkirkan.

Hal senada disampaikan Direktur Identifikasi dan Sosialisasi Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri Moh Djafar Shodiq.

Ia mengatakan, anak yang terjerat tindak terorisme merupakan korban dari lingkungan maupun orangtua yang salah.

"Biarpun masuk dalam tatanan unsur perbuatan melawan hukum tapi mereka merupakan korban yang harus diberikan pendekatan secara komprehensif," kata dia.

Baca juga: Mayoritas Publik Khawatir Terorisme, Pengamat Nilai Perlu Peran Pemuka Agama

Djafar mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah terbatas dalam memutus mata rantai generasi terorisme.

Antara lain melalui pendekatan humanis dan soft approach terhadap anak, istri maupun keluarga pelaku aksi teror.

“Kami memisahkan anak pelaku dari keluarganya untuk mencegah mereka terpapar paham ekstrem, kemudian memberikan assement pendampingan psikologis, serta menyekolahkan mereka di sekolah dengan pendidikan moderat," ucap dia.

Dengan demikian maka diharapkan mereka dapat berubah menjadi agen perubahan dari generasi muda yang berpikir moderat dan terlindungi paham radikal dan aksi terorisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com