JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus tes swab dengan terdakwa Rizieq Shihab akan dilanjutkan pada Rabu (28/4/2021) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Selain Rizieq, dua terdakwa lain dalam kasus ini adalah menantu Rizieq, Hanif Alatas; serta Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat.
"Sidang ditunda ke hari Rabu tanggal 28 April, masih untuk memberi kesempatan pada penuntut umum menghadirkan saksi-saksi di persidanan, sidang hari ini selesai dan ditutup," kata hakim ketua Khadwanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Rizieq Masih Berstatus Reaktif Covid-19 Saat Masuk RS Ummi
Dalam sidang hari ini, JPU menghadirkan enam orang saksi yakni Ketua Presideium MER-C Sarbini Abdul Murad, dokter Hadiki Hadib dari MER-C, dokter Tonggo Meaty Fransisca dari MER-C.
Kemudian, dokter Fariz Nagib dari Rumah Sakit Ummi Bogor, dokter Nerina Mayakartifa dari RS Ummi Bogor, dan dokter Nuri Diah Indrasari dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Rizieq mengatakan, saksi-saksi tersebut telah menyampaikan jawaban yang jujur saat ditanya oleh dirinya.
"Semua jawaban saksi yang disampaikan atas pertanyaan yang saya sampaikan saya terima, bagus, mereka sudah meyampaikan dengan jujur," kata Rizieq.
Dalam kasus ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong terkait tes swab yang dijalani di RS Ummi serta menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Baca juga: Akui Larang RS Buka Hasil Tes PCR ke Satgas, Rizieq Shihab: Nanti Diteror Buzzer
Akibat perbuatannya, dalam dakwaan pertama, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan kedua, ia dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.