Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Ma'ruf Amin Jadi Ketua Pengarah Panitia Pencalonan RI Tuan Rumah Olimpiade 2032

Kompas.com - 21/04/2021, 15:22 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin ditunjuk sebagai Ketua Pengarah Panitia Pencalonan Indonesia untuk Tuan Rumah Olimpiade 2032.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade 2032, dilansir dari lembaran Keppres pada Rabu (21/4/2021).

Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032 disebut dengan istilah Indonesia Bid Committee Olympic Games 2032 atau Panitia INABCOG. Panitia ini memiliki kedudukan di bawah Presiden RI.

Adapun tugas dari Panitia INABCOG fokus pada tiga hal. Pertama, melakukan persiapan pencalonan (bidding).

Kedua, menyusun peta jalan strategi dan/ atau rencana induk persiapan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade 2032.

Baca juga: Jokowi Teken Kepres Panitia Pencalonan RI Tuan Rumah Olimpiade 2032

Ketiga, melakukan promosi, kampanye publik (public campaign), dan sosialisasi pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade 2032.

Kemudian, panitia INABCOG juga terdiri dari tiga kelompok, yaitu pengarah, penanggung jawab, dan pelaksana.

Susunan pengarah yakni:

1. Ketua: Wakil Presiden Republik Indonesia
2. Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
3. Anggota:
- Menteri Luar Negeri
- Menteri Sekretaris Negara
- Menteri Keuangan
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Kepala Badan Intelijen Negara
- Sekretaris Kabinet dan
- Erick Thohir (anggota Komite Olimpiade Internasional/ International Olympic Committee Member)

Tugas pengarah ini nantinya adalah memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada penanggung jawab dan pelaksana dalam rangka pemenangan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade 2032.

Selanjutnya, ada kelompok penanggung jawab yang dipimpin Menteri Pemuda dan Olahraga.

Penanggung jawab memiliki dua tugas, yakni mengoordinasikan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032 serta menugaskan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan pencalonan Indonesia sebagai tuan rumah Olimpiade 2032.

Baca juga: Grand Design Olahraga Nasional, Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2032

Selain itu, ada pula kelompok pelaksana yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota dengan susunan kepengurusan pelaksana yakni:

Ketua Umum: Komite Olimpiade Indonesia.
Sekretaris: Kemenpora
Wakil Sekretaris: Sekjen Komite Olimpiade Indonesia

Anggota, terdiri atas sejumlah pejabat dan/atau perwakilan dari:

- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kementerian Sekretariat Negara
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Badan Intelijen Negara
- Sekretariat Kabinet
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Kementerian/lembaga yang masuk dalam keanggotaan pelaksana memberikan dukungan teknis dan administrasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing melalui perencanaan, penganggaran, dan pengawasan berdasarkan rencana induk persiapan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.

Masa kerja Panitia INABCOG terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden ini ditetapkan pada 13 April 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com