JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, varian baru virus Corona B.1.617 mengandung dua mutasi sekaligus.
Keduanya yakni E484Q dan L452R.
"Jadi dia itu (varian baru) ada dua mutasi yg dianggap berpengaruh. Mengandung dua mutasi sekaligus, E484Q dan L452R," ujar Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (21/4/2021).
Saat ini, kasus-kasus penularan akibat varian baru ini ditemukan di India.
Menurut Nadia, di India sendiri sebelumnya telah ditemukan kasus penularan Covid-19 akibat varian baru virus Corona mutasi B.1.1.7.
Saat ditanya lebih lanjut soal potensi bahaya varian baru B.1.617 bagi Indonesia, Nadia belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Satgas Sebut Varian Virus Corona B.1.617 atau Mutasi Ganda India Belum Ditemukan di RI
Menurutnya hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut dari kejadian di lapangan.
"Belum tahu apkah jadi varian yang diwaspadai atau masih jadi perhatian karena belum ada informasi lebih lanjut kejadian di lapangan seperti apa," tambah Nadia.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito menyebukan varian baru virus corona B.1.617 belum masuk ke Indonesia.
Diketahui varian virus corona B.1.617 yang dikenal karena mutasi gandanya, adalah varian baru yang ditemukan dari India.
"Sampai saat ini varian B.1.617 tidak ditemukan pada sampel yang digunakan untuk whole genome sequencing sampai 19 April 2021 lalu," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/4/2021).
Wiku menyebutkan, untuk mencegah masuknya varian baru virus corona, pemerintah telah menerapkan syarat masuknya Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia yang pulang dari perjalanan luar negeri.
"Sudah diatur pelarangan arus masuk pelaku perjalanan internasional, baik (pada) beberapa WNA yang memenuhi syarat, maupun WNI dari luar negeri melalui SE Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 yang masih berlaku hingga saat ini," ujar Wiku.
Baca juga: Mengenal Mutasi Baru Virus Corona Eek E484K yang Terdeteksi di Indonesia
Wiku menjelaskan, berdasarkan SE Satgas Covid-19 No 8 Tahun 2021, syarat pelaku perjalanan internasional dari luar negeri adalah membawa surat hasil swab PCR dengan hasil negatif dari negara asal.
Kemudian, pendatang melakukan swab PCR sebanyak dua kali sesampainya di Indonesia.
"Dan melakukan karantina 5 hari di antara dua tes PCR yang dilakukan di dalam negeri," ujar Wiku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.