JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas mengatakan, kegiatan yang tidak memungkinkan untuk menghindari kerumunan sebaiknya tetap dihindari.
Hal itu ia katakan merespons adanya larangan dari pemerintah untuk takbir keliling pada malam Idul Fitri.
"Takbir keliling dan berbagai kegiatan yang berpotensi tak mungkin menghindari kerumunan sebaiknya dihindari. Namun hal itu tak boleh memadamkan nyala syiar keagamaan," kata Robikin kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Pemerintah Larang Takbir Keliling karena Picu Kerumunan
Menurut Robikin, Umat Islam tetap bisa melakukan takbiran di masjid, mushala atau rumah masing-masing dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Selain itu, lanjut dia, umat Islam juga dapat memanfaatkan sosial media dengan berbagai konten positif dan kreatif saat merayakan Idul Fitri.
"Sekali lagi syaratnya mematuhi protokol kesehatan," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut bahwa takbir keliling pada malam Idul Fitri tidak diperkenankan di tahun ini.
Baca juga: Menag Yaqut: Masyarakat di Zona Oranye dan Merah Silakan Shalat Tarawih di Rumah
Hal ini mengingat penularan Covid-19 masih terjadi di masyarakat.
"Kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling tidak kita perkenankan," kata Yaqut usai rapat kabinet terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Menurut Yaqut, pelarangan takbir keliling bukan tanpa alasan. Kegiatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga berpeluang menularkan virus corona.
Kendati demikian, pemerintah mempersilakan masyarakat menggelar takbir di masjid atau mushala.
Baca juga: PBNU Imbau Umat Islam Patuhi Protokol Kesehatan jika Beribadah di Masjid
Namun, takbir yang digelar di masjid atau mushala pun harus tetap disesuaikan dengan protokol kesehatan.
"Itu pun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.