Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sidang, Dokter RSCM Ungkap Kronologi Hasil Tes Swab Rizieq yang Positif Covid-19

Kompas.com - 21/04/2021, 12:26 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Nuri Indah Indrasari mengungkapkan, Rizieq Shihab dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan sampel yang dilakukan pada Sabtu (28/11/2020).

Nuri mengungkapkan, sampel tersebut diterima pada Jumat (27/11/2020) dari dokter Hadiki Hadib, dokter relawan MER-C yang melakukan tes swab kepada Rizieq.

Hal ini disampaikan Nuri saat menjadi saksi dalam sidang kasus tes swab palsu dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).

"Jadi pada tanggal 27 November hari Jumat, petugas kami dan petugas pendaftaran laboratorium itu menerima sampel berupa VTM (virus transport media) yang di dalamnya sudah ada bahan swab yang diantar oleh dokter, waktu dikonfirmasi itu dokter Hadib," kata Nuri dalam persidangan, Rabu.

Baca juga: Sidang Kasus Tes Swab Rizieq, JPU Hadirkan Dokter dari MER-C dan RS Ummi sebagai Saksi

Nuri menuturkan, sampel tersebut baru dikerjakan pada Sabtu keesokan harinya karena sampel baru diterima pada Jumat sore.

Ia mengatakan, sampel mulai dikerjakan sekitar pukul 10.00 WIB dan hasilnya baru keluar pada sekitar pukul 16.00 WIB sore yang menunjukkan Rizieq positif Covid-19.

"(Hasilnya keluar) Hari Sabtu 28 November, jadi hasil PCR-nya sudah selesai, hasilnya keluar sebagai positif Covid," kata Nuri.

Nuri mengatakan, saat itu ia tidak tahu bahwa sampel yang diperiksa merupakan sampel dari Rizieq karena sampel itu hanya terdaftar atas nama Muhammad R.

Ia mengatakan, hal itu sebetulnya tidak masalah bagi pihak laboratorium karena proses identifikasi pasien tidak hanya diketahui dari nama yang tercantum pada formulir.

"Petugas laboratorium kami kebetulan tidak lanjut untuk menanyakan R-nya itu apa, Pak Hakim. Cuma di kami biasanya identitas pasien itu bisa dari nama, kemudian bisa tanggal lahir, dan alamat, jadi buat kami di laboratorium sudah cukup untuk identifikasi," kata Nuri.

Baca juga: Sidang Kasus Tes Swab, Dokter Sebut Rizieq Shihab Pasien Privilege di RS Ummi Bogor

Selain Rizieq, ada dua terdakwa lain yang menjalani sidang hari ini yakni menantu Rizieq, Hanif Alatas; serta Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat.

Dalam kasus ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong terkait tes swab yang dijalani di RS Ummi serta menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Akibat perbuatannya, dalam dakwaan pertama, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan kedua, ia dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com