JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan Kirana Pritasari mengatakan, pihaknya telah merealisasikan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 pada Januari-Maret 2021 sebesar Rp 37,3 miliar.
Kirana mengatakan, anggaran tersebut telah disalurkan kepada 5.664 nakes dari 20 fasilitas kesehatan yang mengajukan.
"Insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dari Januari hingga Maret ini sudah dibayarkan realisasinya sebesar Rp 37,3 Miliar dengan jumlah faskes 20 dan jumlah nakes 5.664 orang," kata Kirana dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (20/4/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Jelang Lebaran, Insentif Nakes Covid-19 Belum Turun, Ada yang Sampai Pinjam Uang
Ia menyebutkan, akan melakukan random check kepada para tenaga kesehatan untuk memastikan insentif telah tersalurkan melalui rekening masing-masing nakes.
Selain insentif, pihaknya juga memberikan santunan kematian nakes yang sudah terverifikasi dan disetujui sebanyak 76 orang dan sudah diserahkan kepada ahli waris pada April ini sebesar Rp 22,8 miliar.
"Sebagian ada yang meninggal tahun lalu namun dilaporkan tahun ini," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menjelaskan, mekanisme penganggaran insentif bagi tenaga kesehatan dilakukan dengan dua skema.
Baca juga: Simak, Berikut Aturan Baru soal Insentif Nakes yang Menangani Covid-19
Pertama, menggunakan anggaran pusat yang dialokasikan di Kemenkes.
Anggaran ini dipergunakan untuk membayarkan insentif nakes pada satuan kerja dari unit pelaksana teknis Kemenkes, seperti rumah sakit di bawah Kemenkes, TNI, Polri, dan swasta.
Kedua, menggunakan anggaran daerah untuk tenaga kesehatan yang bertugas di fasyankes daerah seperti puskesmas, rumah sakit rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan daerah (Labkesda) dan lain-lain.
"Anggaran daerah yang dipergunakan untuk memberi insentif tenaga kesehatan yang bertugas bersumber dari anggaran dana alokasi umum dan dana bagi hasil (DBH)," kata Oscar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.