JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah lebih dari setahun Mahkamah Konstitusi (MK) belum juga memutus hasil uji materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Tindak Pindana Korupsi (KPK).
Adapun permohonan uji materi tersebut diajukan tiga mantan pimpinan KPK secara pribadi.
Pengajuan permohonan yang teregistrasi dengan nomor 1927-0/PAN.MK/XI/2019 itu mengatasnamakan Tim Advokasi UU KPK.
Di antaranya terdiri dari Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil ketua KPK Laode Muhammad Syarif, dan Wakil ketua KPK Saut Situmorang.
Laode heran MK hingga kini belum juga memutus permohonan uji materi UU KPK.
Baca juga: Ini Penjelasan MK Soal Tak Kunjung Memutus Gugatan Uji Materi UU KPK
Padahal, kata dia, bukti adanya asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sudah jelas dilanggar dalam proses revisi UU KPK.
"Kalau dari segi menurut peraturan perundang-undangan bahwa untuk membuat undang-undang atau merevisi undang-undang yang baru ada naskah akademik dulu," kata Laode dalam diskusi Kode Inisiatif, Minggu (18/4/2021).
"Ada konsultasi pemangku kepentingan yang relevan, dan yang ketiga salah satunya adalah konsultasi publik. Dari segi itu tidak ada yang dipenuhi oleh Undang-Undang KPK," ujar dia.
Laode mengatakan, ada beberapa hal yang dilanggar dalam proses revisi UU KPK, mulai dari tidak dilibatkannya pimpinan KPK.
Kemudian, waktu revisi yang singkat hanya dua minggu serta tidak kuorumnya dalam pengesahan UU KPK atau hanya kuorum berupa tanda tangan.
"Jadi MK saya heran. Harusnya gampang sekali untuk menolak. Jadi ini clear cut, enggak ada lagi bilang ini abu-abu, dari semua prosedur dilanggar tidak ada yang dipatuhi. Sedikit pun tak ada," ujarnya.
Baca juga: Setahun Belum Putuskan Uji Materi UU KPK, MK Dinilai Sedang Cari Alasan Penolakan
Laode pun menduga, saat ini MK justru sedang mencari alasan yang pas untuk bisa menerima revisi UU KPK padahal sudah jelas banyak pelanggaran prosedur.
"Saya yakin itu (MK) sekarang ini sedang mencari-cari alasan bagaimana memberikan pembenaran terhadap yang salahnya sudah semakin tampak jelas seperti itu," ucap dia.
Penjelasan MK
Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan beberapa alasan mengapa MK terkesan lambat dalam memutus perkara uji materi UU KPK.