Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyusunan Teks Proklamasi yang Dibarengi Sahur Bersama...

Kompas.com - 20/04/2021, 21:21 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejarah kemerdekaan RI berlangsung pada bulan suci Ramadhan. Pembacaan teks proklamasi yang kelak menjadi hari kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945 memang bertepatan pada 9 Ramadhan 1364 Hijriah.

Penyusunan teks proklamasi diawali dengan peristiwa Rengasdengklok dimana para pemuda "menculik" Soekarno dan Mohammad Hatta ke suatu wilayah di Karawang, Jawa Barat, yang bernama Rengasdengklok.

Bung Karno dan Bung Hatta dibawa ke Rengasdengklok pada 16 Agustus, tepat sehari sebelum pembacaan teks proklamasi.

Baca juga: Perumusan Naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Namun Bung Karno dan Bung Hatta berhasil meyakinkan para pemuda untuk membawa mereka kembali ke Jakarta. Achmad Soebardjo membawa kedua pemimpin negara itu menuju rumah Laksamana Maeda. Di sana lah teks proklamasi disusun.

Rumah Laksamana Maeda dipilih sebagai tempat menyusun naskah proklamasi lantaran memiliki hak imunitas dari pemeriksaan tentara Jepang.

Naskah proklamasi merupakan buah pikir utama tiga tokoh yakni Bung Hatta, Bung Karno, dan Achmad Soebardjo. Selain mereka, para tokoh pemuda seperti Sukarni, Sudiro, dan BM Diah juga turut menyaksikan. Adapun dari pihak Jepang yang menyaksikan ialah S. Miyoshi dan S. Nishijima.

Mulanya Bung Karno mempersilakan Bung Hatta menyusun draf awal naskah proklamasi tersebut.

"Aku persilakan Bung Hatta menyusun teks ringkas itu sebab bahasanya kuanggap yang terbaik. Sesudah itu kita persoalkan bersama-sama. Setelah kita memperoleh persetujuan, kita bawa ke muka sidang lengkap yang sudah hadir di tengah," ujar Bung Karno sebagaimana dikutip dari autobiografi Bung Hatta yang berjudul "Untuk negeriku Sebuah Autobiografi".

Baca juga: Pengetik Naskah Proklamasi Sayuti Melik dan Kisahnya Terima Tunjangan Rp 31,25 Per Bulan

Bung Hatta pun setuju. Ia lantas meminta Bung Karno menuliskan apa yang ia diktekan sebagai draf awal teks proklamasi.

Usai menulis apa yang didiktekan Bung Hatta, Bung Karno bersama peserta rapat lainnya membahas naskah tersebut. Begitu selesai, mereka membacakannya kepada seluruh peserta rapat dan meminta persetujuan.

Seluruh peserta rapat pun setuju dengan naskah tersebut. Bung Hatta lalu meminta semua peserta rapat menandatangani naskah tersebut sebagai bukti siapa saja yang terlibat dalam peristiwa penyusunan teks proklamasi dan memproklamirkan kemerdekaan Indonesia.

Mendengar usulan Bung Hatta seluruh peserta rapat tiba-tiba terdiam. Sukarni lalu memecah kesunyian dan berbicara. Ia mengusulkan agar cukup Bung Karno dan Bung Hatta yang menandatangani naskah tersebut.

Usul Sukarni itu disambut gegap gempita oleh seluruh peserta rapat yang hadir tanda mereka semua setuju. Sebelum rapat ditutup Bung Karno mengingatkan bahwa kemerdaakn Indonesia akan diproklamirkan hari itu juga pada 17 Agustus atau 10 Ramadhan.

Baca juga: Naskah Proklamasi Kemerdekaan Pernah Dibuang di Keranjang Sampah

Rapat tersebut berakhir sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelum pulang, Bung Hatta, Bung Karno, serta seluruh peserta rapat yang menjalankan ibadah puasa menyempatkan diri untuk sahur di rumah Laksamana Maeda.

Lauk sahur Bung Karno dan Bung Hatta saat itu sangat sederhana yakni roti, telur, dan ikan sarden. Sahur kala itu tentunya menjadi momen bersejarah bagi lantaran merupakan bagian dari detik-detik proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Selepas sahur, Bung Hatta dan Bung Karno pulang. Proklamasi dan pembacaan naskah yang mereka susun semalam berlangsung di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 pada 17 Agustus, tepat pukul 10.00 WIB diiringi dengan pengibaran Sang Saka Merah Putih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com