JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang hendak bepergian ke luar daerah diwajibkan membawa dokumen administrasi perjalanan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro jilid 6, 20 April-3 Mei 2021.
Untuk memastikan kepatuhan masyarakat, akan dilakukan pengecekan dokumen tersebut di titik-titik perbatasan daerah.
"Akan ada check point untuk memeriksa hal tersebut," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Dokumen Administrasi Perjalanan Wajib Dibawa Saat Bepergian, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Aturan mengenai dokumen administrasi perjalanan tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.
Poin 14 huruf c Inmendagri menyatakan, dalam hal masyarakat yang akan melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota maka harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat izin yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
Sementara, pada poin 14 huruf d Inmendagri disebutkan bahwa bidang perhubungan dan satuan polisi pamong praja untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.
Menurut Syafrizal, masyarakat yang kedapatan tak membawa dokumen tersebut tidak akan diizinkan melanjutkan perjalanan.
"Diminta memutar dan kembali," ujarnya.
Syafrizal menyebut bahwa aturan ini berlaku untuk setiap individu yang hendak bepergian antar kabupaten/kota, atau provinsi.
Dokumen administrasi perjalanan disiapkan oleh jajaran pemerintah daerah (pemda) hingga ke tingkat desa.
"Ini kan arahan kepada pemda. Pemda menyiapkan rancangan dokumen perjalanan sesuai jenis perjalanan yang diizinkan berdasarkan kriteria. Misalkan orang sakit, melahirkan," katanya.
Masyarakat yang ingin mendapatkan dokumen ini dapat mendatangi kantor kelurahan tempat mereka tinggal.
Diwajibkan bagi mereka untuk membawa KTP elektronik atau e-KTP, serta menunjukkan surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan atau dokter.
Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, kepala desa atau lurah akan mengeluarkan dokumen administratif perjalanan.
"Dengan alasan yang dibenarkan," ucap Syafrizal.
Adapun PPKM mikro jilid 6 diperpanjang 14 hari, yakni 20 April-3 Mei 2021.
Baca juga: Selain Larangan Mudik, Menko PMK Sebut Pembatasan Pergerakan Tahun 2021 Lebih Leluasa
Selain diperpanjang, kebijakan ini juga diperluas di lima provinsi, yaitu di Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.
Sebelumnya, kebijakan ini telah diterapkan di 20 provinsi yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan,
Kemudian Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.