Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset, Pakar Hukum: Sistem Sekarang Gagal Kembalikan Kerugian Negara

Kompas.com - 20/04/2021, 16:13 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendesak pemerintah dan DPR melakukan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.

Pasalnya, ia melihat bahwa negara gagal dalam mengembalikan kerugian negara dengan berbagai sistem yang dimiliki saat ini.

Ia mengambil contoh gagalnya sistem itu terlihat ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan kewenangannya untuk menghentikan penyidikan dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

"Ini permasalahan sudah sejak lama. Karena itu ketika kita melihat, KPK yang baru ini meng-SP3 kan kasus BLBI, Sjamsul Nursalim itu. Menurut saya, satu pembuktian, kegagalan sistem untuk mengembalikan kerugian negara kepada negara atau dalam bahasa yang kita pakai sekarang perampasan asetnya itu gagal," kata Fickar dalam diskusi daring Ruang Anak Muda bertajuk "Menakar Urgensitas RUU Perampasan Aset" Selasa (20/4/2021).

Menurut Fickar, hal tersebut hanya salah satu urgensi betapa pentingnya RUU Perampasan Aset untuk mengambil alih aset negara dari hasil tindak pidana.

Baca juga: Sebut Indonesia Dililit Utang, Dimyati: RUU Perampasan Aset Perlu Jadi Prioritas

Adanya kasus BLBI, Jiwasraya dan Asabri, lanjut dia, seharusnya juga patut menjadi dorongan pengesahan RUU Perampasan Aset.

"Tiga kasus itu menggambarkan ada semacam perselingkuhan dengan cara yang halal. Itu yang terjadi sebenarnya. Karena itu menjadi sangat urgen sebenarnya UU Perampasan Aset ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Fickar menjelaskan, bagaimana negara dinilai gagal merampas aset hasil tindak pidana, sehingga UU Perampasan Aset penting untuk dihadirkan.

Ia berpendapat, selama ini sudah ada upaya dari negara untuk mengambil alih aset tersebut. Hanya saja, kata dia, upaya itu ditunjukkan dengan cara membuat tim yang bersifat ad hoc.

"Ada tim ini, tim itu. Kemudian tidak ada lanjutannya. Karena itu kemudian, kalau kita mau mensistemkan alat untuk merampas aset negara yang diambil oleh orang lain. Ya, memang sangat urgen ini terkait UU tentang Perampasan Aset," tutur dia.

Selain itu, ia juga melihat upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengembalikan aset negara selama ini masih rendah.

Fickar memberi contoh bagaimana paradigma hukum dalam menangani kejahatan ekonomi masih kepada pendekatan aspek pidana dengan menghukum orangnya, bukan pada prioritas pengembalian aset negara.

Baca juga: PKS Dorong Pemerintah Jadikan RUU Perampasan Aset sebagai Prioritas

"Kelemahannya, perkara pidana itu lebih banyak menghukum orangnya ketimbang mengambil secara maksimal aset-aset milik negara. Saya kira kesalahan pertama di situ. Instrumen pidana kita sepertinya masyarakat puas kalau pelakunya dihukum berat. Padahal persoalannya adalah ada banyak aset diambil di situ," jelasnya.

Atas kelemahan tersebut, menurutnya UU Perampasan Aset dapat mempercepat upaya pengembalian kerugian negara.

Ia juga mengatakan, dengan UU Perampasan Aset, para penegak hukum diyakini akan lebih cepat dan maksimal dalam bekerja mengambil alih aset negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com