JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash.
Salah satu tersangkanya yakni CEO EDCCash, Abdulrahman Yusuf.
"Jadi enam orang (tersangka), termasuk CEO-nya itu ditahan. Ditangkap kemarin," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: EDCCash Masuk Daftar Investasi Ilegal sejak Oktober 2020
Para tersangka ditangkap atas laporan bernomor LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021.
Para tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ramadhan mengatakan, polisi telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka Abdulrahman Yusuf dan H.
Dari rumah Abdulrahman Yusuf, polisi menyita 14 kendaraan roda empat, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta barang mewah.
Demikian pula dari rumah H, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Ramadhan menyampaikan, polisi juga sudah memeriksa para korban investasi ilegal EDCCash.
Baca juga: Ciri-ciri Investasi Bodong, Iming-iming Bunga Besar hingga Bonus Rekrut Anggota Baru
Menurut dia, hingga kini korban terus bertambah. "Para korban sudah dilakukan pemeriksaan dan jumlahnya terus bertambah," ujar dia.
EDCCash ditetapkan sebagai platform investasi ilegal sejak Oktober 2020. Pada 14 April 2021, sejumlah korban EDCCash melaporkan dugaan tindakan penipuan dan penggelapan ke Bareskrim Polri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.