Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPR Harap MoU soal Vaksin Nusantara Akomodasi Keinginan Peneliti

Kompas.com - 20/04/2021, 15:55 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyambut baik langkah pemerintah yang melanjutkan pengembangan vaksin Nusantara untuk kepentingan penelitian.

Azis berharap, keputusan itu dapat mengakomodasi keinginan peneliti yang telah berpartisipasi dalam upaya menemukan vaksin buatan dalam negeri.

"Pengembangan vaksin Nusantara untuk kepentingan vaksinasi massal dihentikan, namun DPR mengapresiasi langkah Kemenkes dan BPOM yang tetap melanjutkan pengembangan vaksin Nusantara untuk penelitian," kata Azis dalam keterangan tertulis, Selasa (20/4/2021).

"Sehingga diharapkan dapat mengakomodasi keinginan para peneliti yang merupakan anak bangsa yang telah berpartisipasi untuk menemukan vaksin dalam rangka penanganan Covid-19 di Indonesia dan mengantisipasi kekurangan vaksin di Indonesia," ucap dia.

Baca juga: Menko PMK: Vaksin Nusantara Kini Jadi Penelitian Berbasis Pelayanan di Bawah Kemenkes

Politikus Partai Golkar itu berharap, Kementerian Kesehatan dapat mendukung penuh dan mengawasi kelanjutan pengembangan vaksin Nusantara.

Menurut dia, hal itu diperlukan agar tidak mematikan semangat anak bangsa untuk berinovasi, khususnya di bidang medis.

Di samping itu, Azis mendorong agar pemerintah dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberi penjelasan kepada masyarakat mengenai dihentikannya pengembangan vaksin Nusantara untuk keperluan vaksinasi massal.

"Bagaimana nasib kelanjutan pengembangan vaksin Nusantara, diharapkan adanya kejelasan dari pemerintah dapat menyelesaikan kegaduhan yang terjadi beberapa waktu lalu terkait pengembangan vaksin Nusantara," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Kepala BPOM Penny K Lukito menandatangani nota kesepahaman penelitian berbasis pelayanan menggunakan sel dedrintik, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Nota Kesepahaman Vaksin Nusantara Diteken, Apa Itu Sel Dendritik?

Penelitian yang bertujuan meningkatkan imunitas terhadap virus SARS-CoV-2 itu disebut tidak untuk dikomersialkan.

"(Penelitian) bersifat autologus yang hanya dipergunakan untuk diri pasien sendiri sehingga tidak dapat dikomersialkan dan tidak diperlukan persetujuan izin edar," demikian keterangan tertulis Dinas Penerangan Angkatan Darat (Dispenad), Senin.

Nantinya, penelitian ini dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

Penelitian diyakini akan mempedomani kaidah sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Baca juga: Begini Nasib Uji Klinis Vaksin Nusantara Usai Muncul Nota Kesepahaman KSAD, Menkes, dan BPOM

Selain itu, penelitian ini bukan kelanjutan dari penelitian vaksin Nusantara yang terhenti sementara karena kaidah ilmiah yang tak terpenuhi.

"Penelitian ini bukan merupakan kelanjutan dari uji klinis adaptif fase 1 vaksin yang berasal dari sel dendritik autolog yang sebelumnya diinkubasi dengan spike protein Severe Acute Respiratory Syndrome Corona Virus-2 (SARS-CoV-2) pada subyek yang tidak terinfeksi Covid-19 dan tidak terdapat antibodi antiSARS-CoV-2," tulis keterangan tertulis tersebut.

"Karena uji klinis fase 1 yang sering disebut berbagai kalangan sebagai program vaksin Nusantara ini masih harus merespons beberapa temuan BPOM yang bersifat critical dan major."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com