Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Sidang Jumhur Hidayat Ditunda karena Ahli Bahasa Sakit

Kompas.com - 20/04/2021, 14:57 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus penyebaran berita bohong yang menjerat petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat kembali ditunda.

Penundaan tersebut dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena ahli bahasa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sakit.

"Tadi siang ditunda karena ahli alasannya sakit. Padahal, kemarin sesuai persidangan sebelumnya, ahli bahasa sendiri yang menyanggupi hadir. Namun, dia berhalangan," kata anggota tim kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratatama dikutip dari Antara, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Polri: Penyidik Sudah Limpahkan Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat ke Jaksa

Oky mengatakan persidangan akan dilanjutkan pada Kamis (23/4/2021) dengan agenda mendengar pendapat ahli pidana jaksa.

"Kamis ini ahli pidana," kata Oky.

Sementara sidang dengan agenda tanya jawab antara penasihat hukum dan ahli bahasa akan dilanjutkan pada Senin (26/4/2021) pekan depan.

Diketahui pada kasus Jumhur, majelis hakim beberapa kali melakukan penundaan sidang karena ahli bahasa jaksa sakit.

Walau demikian, jaksa dapat menghadirkan Ahli Lingustik Forensik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Andika Dutha Bachari pada persidangan, Senin (19/4/2021) kemarin.

Pada persidangan kemarin sesi tanya jawab sempat berlangsung namun mesti dihentikan karena jam operasional pengadilan yang terbatas selama bulan suci Ramadhan.

Dalam jalannya persidangan, Andika menyebutkan bahwa berita yang di cuit oleh Jumhur berisi informasi bohong.

Pasca persidangan, anggota tim kuasa hukum Jumhur, Muhammad Isnur meminta Andika berhati-hati dalam mengatakan bahwa berita dari Kompas.com yang dicuit oleh Jumhur mengandung kebohongan.

"Dari mana dia (ahli) bisa menyimpulkan berita media itu bohong. Apakah dia memferivikasi langsung bertanya ke 35 investornya. Kalau dia tidak bisa memverifikasi data itu, jangan-jangan dia yang berbojong," sebut Isnur ditemui seusai persidangan, dikutip dari Antara.

Adapun berita Kompas.com yang dicuit oleh Jumhur pada 7 Oktober 2020 berjudul "35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja."

Baca juga: Kuasa Hukum Jumhur Ingatkan Ahli Bahasa Hati-hati Sebut Berita Media sebagai Kabar Bohong

Sebagai informasi Jumhur Hidayat ditangkap setahun lalu dan didakwa telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.

Jaksa mendakwa Jumhur dengan dua pasal alternatif yaitu Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com