Tidak hanya pada proses penyidikan, ICW juga melihat penanganan perkara ini diperparah dalam fase penuntutan.
"Sebagai contoh, penuntut umum KPK tidak memasukkan maka Ihsan Yunus dalam surat dakwaan," ucap Kurnia.
"Selain itu, Yogas yang pada awalnya disebut sebagai perantara Ihsan Yunus pun hilang dalam dakwaan," lanjut dia.
Padahal, menurut Kurnia, nama Ihsan Yunus dan Yogas secara klir terlihat oleh publik pada forum rekonstruksi yang dilakukan oleh Penyidik.
Tak hanya itu, pada forum persidangan pun Herman Herry tidak kunjung dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara dkk Segera Disidang
Lebih jauh, di luar isu ini, ICW mengingatkan satu hal penting yakni jangan sampai ada nama-nama yang hilang kembali dalam surat dakwaan mengingat persidangan Eks Mensos Juliari akan dilaksanakan pada Rabu (21/4/2021) nanti.
Herman Herry atau Ihsan Yunus misalnya, menurut Kurnia, keduanya disebut di forum persidangan mendapatkan kuota besar pengadaan bansos di Kemensos.
"Sehingga menjadi hal wajar jika nama mereka turut dimasukkan dalam dakwaan," ucap dia.
Selain itu, Kurnia menyebut, yang penting untuk diingat yakni syarat objektif surat dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP adalah menerangkan secara cermat, jelas, dan lengkap suatu tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
"Untuk itu, menjadi kewajiban bagi penuntut umum untuk menjalaskan detail perkara ini dalam surat dakwaan, bukan justru ikut-ikutan berkomplotan dengan menghilangkan nama maupun peran pihak-pihak lain," tutur peneliti ICW ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.