JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, pemerintah melarang mudik Lebaran 2021.
Ia menyebut, dengan tidak mudik, umat Islam tak akan kehilangan pahala apa pun.
"Insya Allah kita juga tidak akan kehilangan pahala apa pun, tidak akan kehilangan pahala sedikit pun jika tetap tetap mendahulukan yang wajib daripada mendahulukan yang sunah," kata Yaqut usai rapat kabinet terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Yaqut mengatakan bahwa mudik hukumnya sunah. Sementara, menjaga kesehatan dan keselamatan diri dari penularan virus corona adalah wajib.
Baca juga: Begini Penjelasan Pengertian Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi
Menurut Yaqut, pihaknya punya dasar kuat untuk melarang mudik Lebaran 2021. Melalui keputusan ini pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara dari penularan virus corona.
Yaqut pun meminta masyarakat mematuhi aturan ini dan tidak meninggalkan kewajiban demi mengejar hal yang disunahkan.
"Jangan sampai apa yang wajib itu digugurkan oleh yang sunah atau mengejar sunah tapi meninggalkan wajib. Itu tidak ada dalam tuntunan agama," ujarnya.
Selain mudik, pemerintah juga tidak memperkenankan kegiatan takbir keliling pada malam Idul Fitri 1442 Hijriah.
Baca juga: Larang ASN Mudik Lebaran, Bupati Tulungagung: Harus Share Lokasi
Yaqut mengatakan, kegiatan takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga berpeluang menularkan virus corona.
Kendati demikian, pemerintah mempersilakan masyarakat menggelar takbir di masjid atau mushala. Namun, takbir yang digelar di masjid atau mushala pun harus tetap disesuaikan dengan protokol kesehatan.
"Itu pun tetap dengan pembataaan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala," ujarnya.
Yaqut pun mengajak masyarakat bersabar menghadapi pandemi Covid-19. Ia meminta umat Islam memohon kepada Allah SWT agar memberikan jalan terbaik dalam persoalan ini.
"Insya Allah ikhtiar bersama pemerintah dan masyarakat, bersama-sama kita melakukan aksi kolaboratif untuk menangani pandemi Covid-19 ini, saya kira pandemi Covid akan segera berlalu," katanya.
Baca juga: Sandiaga Uno: Mudik Enggak Boleh, Wisata Diperbolehkan dengan Protokol Kesehatan
Adapun larangan mudik Lebaran 2021 berlaku selama 6-17 Mei 2021.
Presiden Joko Widodo mengatakan, aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
"Pada Lebaran kali ini pemerintah memutuskan melarang mudik bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, dan seluruh masyarakat," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/4/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.