Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ironi Sutan Sjahrir, Pendiri Bangsa yang Wafat dalam Status Tahanan Politik

Kompas.com - 19/04/2021, 20:44 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Tepat pada 55 tahun silam, Perdana Menteri RI pertama Sutan Sjahrir dikebumikan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, pada 19 April 1966.

Dilansir dari pemberitaan Harian Kompas pada 20 April 1966, Ratusan ribu rakyat ibu kota berjubel menghadiri pemakaman pahlawan nasional yang berjuluk Bung Kecil itu.

Mereka rela berjubel berdiri di sekitaran Taman Makam Pahlawan Kalibata untuk memberikan penghormatan terakhir kepada Sjahrir. Namun ironisnya, Sjahrir yang bergelar pahlawan nasional wafat dengan status tahanan politik.

Baca juga: Diplomasi Sutan Sjahrir dalam Memperjuangkan Kemerdekaan RI

Pada mulanya, Sjahrir memang berada di lingkaran kekuasaan dengan Presiden Soekarno. Sjahrir, Soekarno, dan Bung Hatta yang kala itu menjadi Wapres RI pertama layaknya tiga serangkai di masa awal kemerdekaan. Bahkan Bung Kecil menjadi orang ketiga di republik dengan menjabat Perdana Menteri RI.

Sjahrir juga kerap memainkan peranan penting dalam berdiplomasi dengan sejumlah delegasi untuk memperkuat posisi Indonesia di luar negeri pasca-kemerdekaan.

Pada 1948, setelah tak lagi menjabat, Sjahrir mendirikan Partai Sosialis Indonesia (PSI). PSI bentukan Sjahrir diisi oleh para intelektual muda di zamannya.

Berkat modal sosial intelektual tersebut, PSI bisa mendudukkan beberapa kadernya di kabinet Natsir, Wilopo, dan Burhanudin Harahap.

Namun PSI tak mampu berbuat banyak di Pemilu 1955. Suara PSI jeblok dan membuat merka tak bisa lagi bermain di dalam percaturan politik nasional. PSI hanya memperoleh 1,99 persen duara ketika itu.

Lambat laun, sebagai partai yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, PSI dibubarkan oleh Soekarno berbarengan dengan Masyumi pada 1960.

Baca juga: Maria Duchateau, Si Nyonya Belanda Pemikat Hati Sutan Sjahrir

Puncaknya Sjahrir ditangkap pada Januari 1962 karena dianggap bergabung ke dalam gerakan subversif yang hendak menjatuhkan pemerintahan. Sjahrir bersama sejumlah tokoh lainnya ditangkap dan ditahan di mess Corps Polisi Militer (CPM) di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta.

Tak berselang lama, Sjahrir kemudian dipindah ke Rumah Tahanan Militer (RTM) Budi Utomo. Di sana lah Sjahrir sakit. Sejumlah tokoh termasuk Bung Hatta sudah mendesak agar pemerintah membebaskan Sjahrir.

Namun desakan Bung Hatta dan tokoh lainnya tak digubris. Sjahrir kemudian diizinkan menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto. Hingga akhirnya Bung Kecil dirujuk untuk dirawat di Swiss. Sjahriri pun mengembuskan napas terakhirnya di Swiss pada 16 April 1966.

Di hari wafatnya Sjahriri, Soekarni menerbitkan Keppres No. 76 Tahun 1966 untuk merehabilitasi nama Sjahriri dan menjadikan Bung Kecil sebagai pahlawan nasional.

Dalam pidatonya di pemakaman Sjahrir, Bung Hatta bahkan menggambarkan Sjahrir sebagai sosok yang penuh ironi.

Baca juga: Tuah Hatta-Sjahrir di Tanah Naira

Bung Hatta mengatakan, Sjahrir yang berjuang untuk kemerdekaan Indonesia, merasakan sulitnya zaman perjuangan, dan ikut serta membesarkan Indonesia, namun meninggal dunia dalam status tahanan dari Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com