Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Klaim PPKM Mikro Turunkan Laju Penularan Covid-19

Kompas.com - 19/04/2021, 20:12 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro sudah dapat menekan laju penularan Covid-19 di Indonesia.

Program vaksinasi Covid-19 pun ikut mendukung perlambatan laju kasus konfirmasi positif baru.

"Kita sekarang Alhamdulillah PPKM mikro dan vaksinasi Covid-19 sudah bisa menurunkan laju penularan kasus positif, juga menurunkan keterisian rumah sakit," ujar Budi dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri lain di Istana Negara, Senin (19/4/2021).

Oleh karenanya Budi meminta semua pihak terus mendukung perkembangan yang baik tersebut.

Baca juga: Belajar dari Lonjakan Kasus Covid-19 India, Menkes Budi: Patuhi Protokol PPKM dan 3M

Utamanya dalam menjaga protokol kesehatan berupa memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M).

"Serta patuhi aturan PPKM mikro yang menurut kami sudah baik jalannya," tegas Budi.

"Jika semua itu bisa tetap dijalankan, Insya Allah saat Ramadhan dan Idul Fitri, kita (Indonesia) tidak perlu mengalami kondisi (pandemi) seperti di India," lanjutnya.

Budi mengungkapkan, belajar dari kondisi pandemi di India, saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang sangat tinggi.

Padahal sebelumnya, pelaksanaan vaksinasi di India sudah terbilang sukses.

Selain itu kasus Covid-19 di negara itu sempat menurun drastis.

"Penyebabnya ada dua. Pertama, mutasi baru (virus Corona). Yang ini sudah masuk juga di Indonesia, walaupun kita masih sangat sedikit indisennya," ungkap Budi.

"Kedua yang paling penting adalah,karena mereka vaksinasinya sudah tinggi, jumlah konfirmasi kasus menurun. Mereka lupa, mereka kurang waspada, " tambahnya.

Sementara itu sebelumnya, pemerintah kembali menyatakan memperpanjang pemberlakuan PPKM berskala mikro. Kebijakan ini diperpanjang selama 14 hari, terhitung sejak 20 April 2021.

"Berdasarkan hasil evaluasi, melanjutkan perpanjangan PPKM mikro yaitu yang tahap keenam tanggal 20 April sampai dengan 3 Mei 2021," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, seusai rapat kabinet terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/4/2021).

Pemerintah juga memperluas cakupan wilayah. Terdapat lima provinsi baru yang akan menerapkan PPKM mikro jilid 6 ini, yakni Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com