JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab akan dilanjutkan pada Kamis (22/4/2021) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Sidang akan dibuka kembali pada hari Kamis tanggal 22 April 2021, sidang ditutup," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, pada sidang berikutnya, mereka akan menghadirkan lima orang saksi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
"Untuk Petamburan ada lima (saksi)," kata JPU tanpa menyebutkan nama saksi yang akan dihadirkan.
Baca juga: Mengaku Datang ke Ponpes Megamendung untuk Shalat Jumat, Rizieq Shihab: Itu Kegiatan Internal
Adapun pada sidang hari ini ada empat orang saksi yang diperiksa yakni Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Agus Ridhallah.
Kemudian, Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Camat Megamendung Endi Rizmawan, serta Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Megamendung Iwan Relawan.
Dalam perkara ini, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan terkait kerumunan di Petamburan serta menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan terkait kerumunan di Megamendung.
Selain Rizieq, ada empat terdakwa lain dalam kasus kerumunan Petamburan yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Baca juga: Rizieq Shihab: Ponpes Markaz Syariah Megamendung Lockdown Selama Pandemi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.