JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta kepolisian menangkap Jozeph Paul Zhang yang mengaku Nabi ke-26 dalam sebuah video yang viral di media sosial.
Menurut Azis, konten yang disampaikan Jozeph mengandung unsur Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) dan menimbulkan keresahan masyarakat serta berpotensi merusak persatuan dan kesatuan Indonesia.
"Polri melalui Tim Satuan Tugas Cyber Crime berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk meningkatkan pengawasan dan memblokir akun-akun yang memposting konten negatif di media sosial, guna mencegah terulang kembali beredarnya video yang meresahkan dan dapat memancing emosi masyarakat," kata Azis dalam keterangannya, Senin (19/4/2021).
Di sisi lain, politikus Partai Golkar itu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi terhadap adanya video tersebut.
Azis meminta agar masyarakat mempercayakan penanganan kasus Jozeph itu ke aparat penegak hukum.
Baca juga: Ditjen Imigrasi: Jozeph Paul Zhang Meninggalkan Indonesia Menuju Hongkong Tahun 2018
"Biarkan kepolisian melalui interpol melakukan tugasnya," ucapnya.
Selain itu, Azis menyoroti keberadaan Jozeph yang diperkirakan berada di luar negeri. Untuk itu, dia juga berharap negara tempat Jozeph berada dapat segera melakukan deportasi.
"Jozeph Paul Zhang berada di luar negeri. Semoga negara yang bersangkutan dapat melakukan deportasi," harap dia.
Diberitakan sebelumnya, viral seorang pria bernama Jozeph Paul Zhang yang mengaku Nabi ke-26.
Viralnya Jozeph diketahui setelah video yang diunggah di kanal Youtubenya berjudul 'Puasa Lalum Islam' menuai kecaman.
Awal video, Jozeph menyinggung soal puasa yang dilakukan umat Islam. Kemudian, ia membahas soal kondisi masyarakat Indonesia yang tengah melakukan puasa.
Tak sampai di situ, Jozeph juga menantang kepada sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama.
Tak main-main, Jozeph mengatakan dirinya akan memberi imbalan bagi orang yang melaporkannya itu sebanyak Rp 1 juta.
Baca juga: Anggota Komisi III Minta Pemerintah Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang
Sementara itu, penyelidik Bareskrim Polri melibatkan Interpol untuk mencari Jozeph Paul Zhang.
Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri akan membuat daftar pencarian orang (DPO) agar Jozeph Paul Zhang bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.
"Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dikutip dari Antara, Minggu (18/4/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.