JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III Arsul Sani meminta agar paspor milik Jozeph Paul Zhang dicabut setelah pria tersebut viral karena mengaku nabi ke-26 dan menyinggung soal puasa yang dilakukan umat Islam.
Atas perbuatan itu, Arsul mendesak Polri segera melakukan langkah koordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menarik atau mencabut paspor terduga pelaku.
"Menarik atau mencabut paspor terduga pelaku tersebut yang diyakini berada di luar negeri sejak 2018," kata Arsul dalam keterangannya, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Jozeph Paul Zhang Diduga Tak di Indonesia, Polri Libatkan Interpol
Menurut dia, langkah penarikan atau pencabutan paspor tersebut dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Wakil Ketua Umum PPP ini menjelaskan, aturan paspor seseorang dapat ditarik atau dicabut terdapat dalam Pasal 25 Permenkumham.
"Jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang 5 (lima) tahun atau statusnya dalam red-notice interpol, maka paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang," jelasnya.
Baca juga: Bareskrim Polri Dalami Video Dugaan Penistaan Agama Jozeph Paul Zhang
Wakil Ketua MPR itu pun melanjutkan, dalam kasus ini, Jozeph dapat ditersangkakan atas dasar Pasal 28 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156A KUHP.
Adapun ancaman pidana dalam peraturan perundang-undangan tersebut, kata Arsul, lebih dari lima tahun.
"Terhadap dia juga dapat diproses red-notice-nya ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri," ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, jika kemudian dirujuk ke Pasal 25 Permenkumham, maka dapat dilakukan penarikan paspor.
Lebih jauh, Arsul juga menerangkan apabila penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan karena Jozeph tidak diketahui keberadaannya.
Menurutnya, Ditjen Imigrasi tetap dapat menarik paspor tersebut dengan menggunakan kewenangan berdasarkan Pasal 35 huruf H yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan.
Diberitakan sebelumnya, viral seorang pria bernama Jozeph Paul Zhang yang mengaku Nabi ke-26.
Viralnya Jozeph diketahui setelah video yang diunggah di kanal Youtubenya berjudul 'Puasa Lalum Islam' menuai kecaman.
Awal video, Jozeph menyinggung soal puasa yang dilakukan umat Islam. Kemudian, ia membahas soal kondisi masyarakat Indonesia yang tengah melakukan puasa.
Tak sampai di situ, Jozeph juga menantang kepada sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama.
Tak main-main, Jozeph mengatakan dirinya akan memberi imbalan bagi orang yang melaporkannya itu sebanyak Rp 1 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.