Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III Minta Pemerintah Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

Kompas.com - 19/04/2021, 12:02 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III Arsul Sani meminta agar paspor milik Jozeph Paul Zhang dicabut setelah pria tersebut viral karena mengaku nabi ke-26 dan menyinggung soal puasa yang dilakukan umat Islam.

Atas perbuatan itu, Arsul mendesak Polri segera melakukan langkah koordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menarik atau mencabut paspor terduga pelaku.

"Menarik atau mencabut paspor terduga pelaku tersebut yang diyakini berada di luar negeri sejak 2018," kata Arsul dalam keterangannya, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Jozeph Paul Zhang Diduga Tak di Indonesia, Polri Libatkan Interpol

Menurut dia, langkah penarikan atau pencabutan paspor tersebut dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Wakil Ketua Umum PPP ini menjelaskan, aturan paspor seseorang dapat ditarik atau dicabut terdapat dalam Pasal 25 Permenkumham.

"Jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang 5 (lima) tahun atau statusnya dalam red-notice interpol, maka paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang," jelasnya.

Baca juga: Bareskrim Polri Dalami Video Dugaan Penistaan Agama Jozeph Paul Zhang

Wakil Ketua MPR itu pun melanjutkan, dalam kasus ini, Jozeph dapat ditersangkakan atas dasar Pasal 28 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156A KUHP.

Adapun ancaman pidana dalam peraturan perundang-undangan tersebut, kata Arsul, lebih dari lima tahun.

"Terhadap dia juga dapat diproses red-notice-nya ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri," ucapnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, jika kemudian dirujuk ke Pasal 25 Permenkumham, maka dapat dilakukan penarikan paspor.

Baca juga: Jozeph Paul Zhang Diduga Ber-KTP Salatiga, Kapolres: Kami Melakukan Penyelidikan, Masyarakat Jangan Terprovokasi

Lebih jauh, Arsul juga menerangkan apabila penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan karena Jozeph tidak diketahui keberadaannya.

Menurutnya, Ditjen Imigrasi tetap dapat menarik paspor tersebut dengan menggunakan kewenangan berdasarkan Pasal 35 huruf H yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan.

Diberitakan sebelumnya, viral seorang pria bernama Jozeph Paul Zhang yang mengaku Nabi ke-26.

Viralnya Jozeph diketahui setelah video yang diunggah di kanal Youtubenya berjudul 'Puasa Lalum Islam' menuai kecaman.

Baca juga: Jozeph Paul Zhang Berani Mengaku Nabi ke-26 dan Menantang Dipolisikan, Diduga karena Tak Ada di Indonesia

Awal video, Jozeph menyinggung soal puasa yang dilakukan umat Islam. Kemudian, ia membahas soal kondisi masyarakat Indonesia yang tengah melakukan puasa.

Tak sampai di situ, Jozeph juga menantang kepada sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama.

Tak main-main, Jozeph mengatakan dirinya akan memberi imbalan bagi orang yang melaporkannya itu sebanyak Rp 1 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com