JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih menyatakan, pengembangan vaksin Nusantara harus tetap memerhatikan protokol dan prosedur yang berlaku.
Daeng mengingatkan, pengembangan vaksin Nusantara tidak boleh hanya bermodalkan semangat nasionalisme tetapi mengesampingkan protokol.
"Prosedur protokolnya itu harus juga disesuaikan," kata Daeng dalam acara diskusi Polemik MNC Trijaya, Sabtu (17/4/2021).
"Jangan hanya kita berpikir niat, niat nasionalisme ini sendiri, kemudian karena niatnya nasionalisme, sudahlah protokolnya cincai enggak apa-apa, lah. Kan enggak bisa begitu," ujar dia.
Baca juga: Tenaga Ahli Menkes Sebut Bahan Baku Vaksin Nusantara Impor dari Luar Negeri
Ia menuturkan, niat mengembangkan vaksin buatan dalam negeri memang patut didukung. Namun, ia menekankan, faktor prosedur dan protokol harus tetap menjadi prioritas.
Daeng pun mengaku enggan masuk terlalu jauh dalam isu nasionalisme dalam pengembangan vaksin Nusantara ini.
Pasalnya, kata dia, pengembangan vaksin menggunakan sel dendritik bukanlah yang pertama kali dilakukan di dunia.
"Artinya kalau bicara platform itu dikaitkan dengan nasionalisme, saya juga tidak terlalu tertarik karena kami kalau di bidang kesehatan mengerti nih platform dendritik ini tidak pertama kali di Indonesia," kata dia.
Baca juga: Vaksin Nusantara Diklaim Karya Anak Bangsa, tetapi Komponennya Impor
Ia menambahkan, pengembangan vaksin Nusantara pada akhirnya harus tetap memperoleh izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai lembaga yang mendapat kewenangan dari pemerintah.
Oleh sebab itu, pengembangan vaksin yang digagas oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto itu harus sesuai dengan protokol yang diterapkan oleh BPOM.
"Jadi kalau bukan BPOM yang lakukan pengawasan dan penilaian, siapa? Negara amanahnya hanya ke Badan POM. Kalau orang lain atau pihak lain, itu tidak ada kewenangan, tidak ada otoritas," ujar Daeng.
Seperti diketahui, uji klinik fase kedua vaksin Nusantara tetap dilanjutkan meski belum mendapatkan izin atau Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) dari BPOM.
Baca juga: Ini Sponsor Vaksin Nusantara yang Diprakarsai Eks Menkes Terawan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.