Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Siti Fadilah yang Kontroversial, Jadi Relawan Vaksin Nusantara hingga Wawancara dengan Deddy Corbuzier

Kompas.com - 17/04/2021, 04:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Siti Fadilah Supari, seolah tak pernah lepas dari kontroversi.

Pertengahan 2017, Siti menghebohkan publik lantaran tersandung kasus penyalahgunaan wewenang ketika masih menjabat sebagai menteri.

Pada medio 2020, ia muncul di hadapan khalayak melalui wawancara yang ditayangkan YouTube Deddy Corbuzier.

Baru-baru, ini namanya kembali ramai diperbincangkan lantaran terseret polemik vaksin Nusantara.

1. Relawan vaksin Nusantara

Siti turut menjadi relawan vaksin yang digagas oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto itu.

Baca juga: Ini Alasan Siti Fadilah Jadi Relawan Vaksin Nusantara yang Dianggapnya Penelitian

Ia melibatkan diri karena mengaku mendukung penelitian Terawan meski Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hingga kini belum mengeluarkan izin uji klinis fase II atas vaksin tersebut.

"Saya menghargai pendapat dokter Terawan yang saya sudah kenal. Dia seorang researcher. Nah, saya mendukung dengan cara mengikuti penelitian ini. Karena ini baru penelitian," kata Siti dikutip dari Kompas TV, Kamis (15/4/2021).

Siti mengatakan, para relawan vaksin Nusantara masih mengikuti tahap penelitian, belum sampai divaksinasi.

Ia mengaku sudah melakukan proses pengambilan sampel darah untuk uji klinis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, pada Kamis (15/4/2021).

"Ini penelitian. Bukan vaksinasi, tapi penelitian," ujar dia.

Baca juga: BPOM Sudah Selesai Menilai Vaksin Nusantara, Tak Akan Beri Perhatian Lagi

Siti mengaku memiliki komorbid atau penyakit bawaan sehingga tidak bisa menerima vaksin Covid-19 yang sudah ada.

Oleh karena itu, meski vaksin Nusantara belum mendapat izin BPOM, Siti berharap bisa mendapat vaksin melalui penelitian vaksin Nusantara.

"Saya orang tua yang mempunyai komorbid, saya tahu tidak bisa dengan vaksin yang ada. Nah ini ada suatu harapan atau kemungkinan bahwa ini lebih personal dan memang harus personal," kata dia.

Adapun BPOM hingga saat ini BPOM belum mengeluarkan izin persetujuan pelaksanaan uji klinik (PPUK) fase II vaksin Nusantara karena sejumlah alasan.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, sejumlah syarat belum dipenuhi oleh vaksin tersebut. Syarat yang dimaksud di antaranya cara uji klinik yang baik (good clinical practical), proof of concept, good laboratory practice, dan cara pembuatan obat yang baik (good manufacturing practice).

BPOM bahkan sudah jauh-jauh hari menemukan kejanggalan dalam penelitian vaksin ini.

Baca juga: Ini Sponsor Vaksin Nusantara yang Diprakarsai Eks Menkes Terawan

Maret lalu, Penny Lukito mengatakan bahwa penelitian vaksin Nusantara tidak sesuai kaidah medis.

Hal itu karena terdapat perbedaan lokasi penelitian dengan pihak sebelumnya yang mengajukan diri sebagai komite etik.

"Pemenuhan kaidah good clinical practice juga tidak dilaksanakan dalam penelitian ini. Komite etik dari RSPAD Gatot Subroto, tapi pelaksanaan penelitian ada di RS dr Kariadi," kata Penny dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Rabu (10/3/2021).

2. Wawancara langgar aturan

Pertengahan Mei 2020, Siti jadi sorotan setelah wawancaranya dengan Deddy Corbuzier disiarkan. 

Wawancara itu dilakukan ketika Siti masih berstatus sebagai narapidana dalam kasus korupsi, Mei 2020.

Baca juga: Saat Eks Menkes Siti Fadilah Merasa Diserang Konspirasi Media Kala Tangani Wabah Flu Burung…

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan bahwa wawacara tersebut menyalahi prosedur.

Pada awalnya, pihak Rutan Pondok Bambu, tempat Siti menjalani hukuman, tak mengetahui rencana wawancara Deddy dengan Siti.

Mereka baru tahu setelah menonton video wawancara yang diunggah di akun Instagram Deddy.

Penelusuran pun dilakukan. Hasilnya, terungkap bahwa wawancara terjadi di Ruang Paviliun Kartika kamar 206 RSPAD Gatot Subroto pada Rabu (20/5/2020), antara pukul 21.30 WIB-23.30 WIB.

Saat itu, Siti dirujuk oleh dokter di rutan tempat ia mendekam ke RSPAD karena penyakit asma. Siti dirawat sejak Rabu siang.

Baca juga: Saat Wawancara Siti Fadilah dengan Deddy Corbuzier Berujung Polemik...

Perkiraan waktu wawancara disimpulkan pihak Rutan Pondok Bambu berdasar kedatangan tamu ke kamar perawatan Siti.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menuturkan, pada kisaran jam tersebut terdapat dua laki-laki dan dua perempuan yang mendatangi kamar Siti. Keempatnya mengenakan masker.

"Satu di antaranya adalah Deddy Corbuzier,” ujar Rika melalui keterangan tertulis, Selasa (26/5/2020).

Kendati demikian, menurut Rika, petugas yang berjaga tak sempat bertanya maksud kedatangan para tamu tersebut.

Rika beralasan, kamar Siti telah dikunci dari dalam.

"Petugas jaga tidak sempat bertanya. Karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam," ujar dia.

Perawat yang ingin memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga Siti.

Baca juga: Deddy Corbuzier Angkat Bicara Wawancaranya dengan Siti Fadilah Disebut Salahi Aturan

Menurut Ditjen PAS, kegiatan tersebut menyalahi empat pasal Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.IN,04.03 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan.

Sementara itu, menurut Rika, wawancara itu melanggar Pasal 28 Ayat (1) Peraturan Menkumham yang menyatakan bahwa peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Menteri atau Direktur Jenderal.

Kemudian, kegiatan peliputan seharusnya hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja yang ditentukan masing-masing unit kerja, sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 Ayat (3).

Wawancara juga dinilai tak memenuhi syarat pada Pasal 30 Ayat (4) yang mengharuskan adanya pendampingan oleh pegawai pemasyarakatan saat peliputan dan dilakukan sesuai prosedur.

Terakhir, wawancara dinilai menyalahi Pasal 32 Ayat (2). Pasal tersebut mengatur bahwa kegiatan wawancara hanya dapat dilakukan apabila berkaitan dengan pembinaan narapidana.

Baca juga: Siti Fadilah hingga Nila Moloek Hadiri Sertijab Menkes Terawan ke Budi Gunadi secara Daring

Adapun video wawancara Siti dengan Deddy diunggah di saluran YouTube Deddy Corbuzier pada 21 Mei 2020.

Wawancara berdurasi 25 menit itu membahas seputar pandemi Covid-19 hingga wabah flu burung yang terjadi pada 2004 ketika Siti masih menjabat sebagai menteri.

3. Tersandung korupsi

Pasca purna jabatan dari kabinet pimpinan SBY, Siti tersandung kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanganan kasus flu burung.

Ia divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (16/6/2017). Siti juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Siti terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 5,7 miliar.

Baca juga: Eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Bebas

Menurut majelis hakim, dalam kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi KLB tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung.

Ia juga meminta kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa. Selain itu, Siti terbukti menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan oleh Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai Rp 500 juta.

Kemudian, dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif sejumlah Rp 1,375 miliar.

Menurut hakim, uang-uang itu diberikan karena Siti telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I, serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier pengadaan alkes I.

Baca juga: Sampaikan Kesimpulan PK, Siti Fadilah Minta Dibebaskan dari Hukuman

Siti dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Siti baru menghirup udara bebas pada 31 Oktober 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com