"Pemenuhan kaidah good clinical practice juga tidak dilaksanakan dalam penelitian ini. Komite etik dari RSPAD Gatot Subroto, tapi pelaksanaan penelitian ada di RS dr Kariadi," kata Penny dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Rabu (10/3/2021).
2. Wawancara langgar aturan
Pertengahan Mei 2020, Siti jadi sorotan setelah wawancaranya dengan Deddy Corbuzier disiarkan.
Wawancara itu dilakukan ketika Siti masih berstatus sebagai narapidana dalam kasus korupsi, Mei 2020.
Baca juga: Saat Eks Menkes Siti Fadilah Merasa Diserang Konspirasi Media Kala Tangani Wabah Flu Burung…
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan bahwa wawacara tersebut menyalahi prosedur.
Pada awalnya, pihak Rutan Pondok Bambu, tempat Siti menjalani hukuman, tak mengetahui rencana wawancara Deddy dengan Siti.
Mereka baru tahu setelah menonton video wawancara yang diunggah di akun Instagram Deddy.
Penelusuran pun dilakukan. Hasilnya, terungkap bahwa wawancara terjadi di Ruang Paviliun Kartika kamar 206 RSPAD Gatot Subroto pada Rabu (20/5/2020), antara pukul 21.30 WIB-23.30 WIB.
Saat itu, Siti dirujuk oleh dokter di rutan tempat ia mendekam ke RSPAD karena penyakit asma. Siti dirawat sejak Rabu siang.
Baca juga: Saat Wawancara Siti Fadilah dengan Deddy Corbuzier Berujung Polemik...
Perkiraan waktu wawancara disimpulkan pihak Rutan Pondok Bambu berdasar kedatangan tamu ke kamar perawatan Siti.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menuturkan, pada kisaran jam tersebut terdapat dua laki-laki dan dua perempuan yang mendatangi kamar Siti. Keempatnya mengenakan masker.
"Satu di antaranya adalah Deddy Corbuzier,” ujar Rika melalui keterangan tertulis, Selasa (26/5/2020).
Kendati demikian, menurut Rika, petugas yang berjaga tak sempat bertanya maksud kedatangan para tamu tersebut.
Rika beralasan, kamar Siti telah dikunci dari dalam.
"Petugas jaga tidak sempat bertanya. Karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam," ujar dia.
Perawat yang ingin memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga Siti.
Baca juga: Deddy Corbuzier Angkat Bicara Wawancaranya dengan Siti Fadilah Disebut Salahi Aturan
Menurut Ditjen PAS, kegiatan tersebut menyalahi empat pasal Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.IN,04.03 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan.
Sementara itu, menurut Rika, wawancara itu melanggar Pasal 28 Ayat (1) Peraturan Menkumham yang menyatakan bahwa peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Menteri atau Direktur Jenderal.
Kemudian, kegiatan peliputan seharusnya hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja yang ditentukan masing-masing unit kerja, sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 Ayat (3).