Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Kenakan 1 Pasal, KPK Dinilai Tak Serius Mendakwa Edhy Prabowo

Kompas.com - 16/04/2021, 13:38 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak serius dalam menangani dugaan korupsi eks menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. 

Diketahui Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Kalau KPK serius menurut saya dikenakan banyak pasal itu, tapi kalau kemudian ini hanya Pasal 11 ya nampak kemudian tidak serius,” kata Boyamin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/4/2021).

Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp 25,7 Miliar, Edhy Prabowo: Saya Tak Bersalah

Padahal menurut Boyamin seharusnya Edhy Prabowo dikenakan Pasal 12 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Ia menjelaskan, proses penunjukkan kargo PT ACK dan PT Persihable Logistics Indonesia (PLI) panjang dan berjenjang.

Menurut Boyamin, anak buah Edhy Prabowo di KKP tidak akan memutuskan sesuatu tanpa perintah dari atasannya.

“Mestinya malah paling utama dikenakan Pasal 12 karena proses penunjukan kargo ACK atau PT Persihable Logistics Indonesia (PLI) itu, itu kan prosesnya menjadi berjenjang dan anak buahnya tidak bisa menunjuk satu itu kalau tdk dalam pengertian menjalankan kewajiban dari katakana lah perintah atasan, atau arahhan atasan,” jelasnya.

Bahkan, Boyamin juga menilai Edhy Prabowo bisa dikenakan Pasal 15 UU Tipikor. Sebab, menurutnya, tanpa ada permufakatan dan persekongkolan proses suap tersebut tidak akan terjadi.

“Jadi rangkaian-rangkaian itu mestinya tidak hanya Pasal 11 tapi juga Pasal 12 dan juga Pasal 15 tentang persekongkolan,” ujarnya.

Sebelumnya, Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benur. Suap itu terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) di KKP pada 2020.

Baca juga: Dakwaan Jaksa: Edhy Prabowo Pakai Uang Suap Rp 833,4 Juta untuk Belanja Barang Mewah Bersama Istri di AS

“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji,” sebut jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021) dilansir dari Tribunnews.

Disebutkan dalam dakwaan bahwa suap itu diterima Edhy Prabwowo dari para eksportir benur melalui para stafnya bernama Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreu Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe.

Lewat anak buahnya, Edhy menerima suap sebesar 77 ribu dolar AS atau sekitar Rp 1,126 miliar dari pemilk PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.

Selain itu Edhy juga menerima uang dari Suharjito dan para eksportir lainnya sebanyak Rp 24,6 miliar.

Pemberian suap ini diketahui diberikan pada Edhy setelah ia mengeluarkan kebijakan untuk mencabut larangan penangkapan atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan di Indonesia.

Baca juga: Dakwaan Edhy Prabowo Terima Suap Rp 25,7 Miliar dan Ancaman 5 Tahun Penjara

Sedangkan, pemberian suap melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri juga dilakukan agar Edhy mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bibit lobster pada perusahaan Suharjito dan eksportir lainnya.

Edhy, menurut jaksa, memberikan izin pengelolaan dan budidaya lobster dan ekspor BBL.

"Dengan mengeluarkan kebijakan untuk mencabut peraturan Menteri kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2O16 Tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Ranjungan (Portunus spp) dari wilayah Negara Republik Indonesia,” tutur Jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com