JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster.
Uang suap didapatkan Edhy dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito dan eksportir lainnya. Pemberian suap dilakukan melalui dua staf khususnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri.
Suap diberikan agar Edhy segera mempercepat proses proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih lobster.
Baca juga: Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp 25,7 Miliar Terkait Izin Ekspor Benur
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021).
"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ucap Jaksa.
Renovasi rumah mertua dan belanja di Luar Negeri
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Edhy menggunakan uang hasil suap itu salah satunya untuk melakukan renovasi rumah mertua.
Melalui sekretaris pribadinya, Amirul Mukminin, Edhy menghabiskan Rp 550 juta, untuk proses renovasi rumah di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Jaksa menyebut proses renovasi dilakukan pada 30 Oktober dan 13 November 2020.
Baca juga: JPU: Edhy Prabowo Pakai Uang Suap Untuk Renovasi Rumah Mertua
Selain itu sebanyak Rp 833,4 juta dihabiskan Edhy bersama istrinya, Iis Rosita Dewi dalam perjalanan dinas yang dilakukan ke Amerika Serikat pada periode 17-24 November 2020.
"Dipergunakan untuk belanja Terdakwa dan Iis Rosita Dewi pada saat perjalanan dinas ke Amerika Serikat pada tanggal 17 sampai dengan 24 November 2020," tutur Jaksa.
Jaksa menjelaskan, untuk berbelanja di Amerika Serikat, Edhy dan Iis menggunakan kartu debit emerald personal Bank BNI atas nama staf Iis, Ainul Faqih.
Berdasarkan dakwaan jaksa diketahui Edhy dan Iis sempat membelanjakan beberapa barang mewah di Amerika Serikat, seperti jam tangan Rolex, koper dan tas bermerk Louis Vutton, dan tas Hermes Paris In France.
Tak ajukan keberatan
Melalui tim kuasa hukumnya, Edhy menerima dakwaan yang diberikan oleh JPU dalam persidangan kemarin.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.