Menurut Saldi, Orient memiliki paspor Indonesia yang akan habis pada 2024, Namun Orient juga memiliki paspor AS yang berlaku hingga 2027.
Secara kronologi, awalnya Orient memang berkewarganegaraan Indonesia, tetapi saat di AS memiliki green card atau izin tinggal permanen yang masa berlakunya habis pada 2011.
"Kemudian pada tahun 2007 yang bersangkutan memperoleh paspor Amerika Serikat berlaku 2007 sampai dengan 2017 hal ini menunjukkan pemerintah Amerika Serikat mengakui Orient Riwu Kore sebagai warga negara Amerika Serikat," ujar dia.
MK menilai motivasi Orient dalam memperoleh kewarganegaraan AS karena tuntutan perkerjaan tidak relevan untuk dipertimbangkan.
Adapun selama proses mendapatkan paspor Indonesia yang kala itu sudah habis masa berlakunya, MK berpandangan Orient tidak pernah jujur dengan status kewarganegaraannya.
"Termasuk tidak mengakui statusnya tersebut ketika mendaftar sebagai Calon Bupati Sabu Raijua," ungkapnya.
Baca juga: MK Batalkan Kemenangan Orient, Paslon 01 Sabu Raijua: Terima Kasih Telah Berikan Keadilan
Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah diatur syarat pencalonan adalah harus warga negara Indonesia.
Namun, setelah dipertimbangkan berdasarkan fakta persidangan Orient dinilai mahkamah masih berkewarganegaraan AS saat mendaftar sebagai bakal calon bupati.
"Maka status Orient Patriot Riwu Kore sebagai calon bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 harus dinyatakan batal demi hukum," ucap Saldi.
Penjelasan Orient
Sebelumnya, Orient sudah pernah mengakui bahwa ia masih berstatus warga AS saat pendafataran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua pada Pilkada 2020.
Orient menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan dari majelis hakim konstitusi Suhartoyo di sidang sengketa Pilkada 2020 di MK Senin (15/3/2021).
"Jadi sesungguhnya saat mau ada proses pencalonan itu masih melekat di Bapak juga ya kewarganegaraan itu?" tanya hakim Suhartoyo.
"Masih," jawab Orient.
Baca juga: Paslon Orient-Thobias Didiskualifikasi, PDI-P Minta KPU dan Bawaslu Tanggung Jawab
Suhartoyo kemudian menanyakan mengapa Orient tidak memberi tahu penyelenggara pemilu mengenai statusnya tersebut.