JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Kasus suap tersebut terkait pengurusan dana bantuan pemprov Jabar ke pemkab Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Kedua tersangka itu yakni anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ade Barkah Surahman dan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani.
"KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak bulan Februari 2021 dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu ABS anggota DPRD Propinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan STA anggota DPRD Propinsi Jawa Barat periode 2014-2019," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: KPK Tetapkan Mantan dan Anggota DPRD Jabar Tersangka Pengurusan Dana Provinsi untuk Indramayu
Lili mengatakan, perkara ini diawali dari operasi tangkap tangan KPK di Indramayu pada 15 Oktober 2019.
Kemudian, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp 685 juta.
Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan itu adalah Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah.
Selain itu, ada juga Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono dan dari pihak swasta bernama Carsa ES.
"Saat ini empat orang tersebut telah divonis majelis hakim Tipikor dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap," kata Lili.
Baca juga: KPK Tahan Mantan dan Anggota DPRD Jabar Terkait Suap Pengurusan Dana Provinsi untuk Indramayu
Dalam perkembangannya, KPK kembali menetapkan tersangka lain pada Agustus 2020, yakni Abdul Rozaq Muslim.
Abdul Rozaq merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Dalam perkara ini, kata Lili, Carsa ES selaku pihak swasta meminta bantuan kepada Supendi, Omarsyah, Wempi dan Triyoso agar dapat mengerjakan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kabupaten Indramayu.
Dana proyek tersebut berasal dari bantuan anggaran Provinsi Jawa Barat tahun 2017-2019.
Carsa meminta proyeknya masuk daftar proposal pengajuan dana bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
Proposal tersebut akan diperjuangkan oleh Ade Barkah Surahman selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan Abdul Rozaq selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya, proporsal itu dibawa oleh Carsa kepada Abdul Rozaq yang akan diteruskan kepada Ade Barkah Surahman untuk dipilih jalan yang menjadi prioritas.
Baca juga: Periksa Anggota DPRD Jabar, KPK Dalami Proses Pengajuan Bantuan Keuangan untuk Pemkab Indramayu
Setelah itu, Carsa bertemu Staf Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu Ferry Mulyadi dan menyampaikan daftar ruas jalan kabupaten yang sudah dipilih oleh Abdul Rozaq.
Setelah Ferry menyusun proposal kegiatan proyek jalan yang akan dikerjakan oleh Carsa.
Setelah selesai, Ferry memberikan proposal itu kepada Carsa untuk diberikan kepada Abdul Rozaq guna diurus dan diperjuangkan di DPRD Provinsi Jawa Barat, bersama Ade Barkah Surahman.
"Dalam rangka memperjuangkan proposal tersebut, ABS (Ade Barkah Surahman) dan STA (Siti Aisyah Tuti Handayani) beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabupaten Indramayu," ucap Lili.
Menurut Lili, Carsa mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran TA 2017-2019 yang bersumber dari bantuan Provinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp 160,9 Miliar.
Baca juga: Kasus Suap di Indramayu, KPK Panggil 3 Anggota DPRD Jabar
Lili mengatakan, Carsa bersepakat akan memberikan fee sebesar 3 sampai 5 persen kepada Abdul Rozaq. Realisasi pemberian itu disesuaikan dengan keuntungan atas beberapa pekerjaan.
Carsa juga diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah Surahman secara langsung dengan total sebesar Rp 750 juta sebagai jasa meloloskan proyek.
Selain itu, Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantaranya dengan total sekitar sejumlah Rp 9,2 Miliar.
"Dari uang yang diterima ARM (Abdul Rozaq Muslim) tersebut kemudian diduga diberikan kepada anggota DPRD Propinsi Jawa Barat lain diantaranya STA (Siti Aisyah Tuti Handayani) dengan total sebesar Rp 1,050 Miliar," ucap Lili.
Akibat perbuatannya, anggota dan eks anggota DPRD itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.