JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengatakan, partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan calon bupati Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly yang diusung PDI-P.
Akan tetapi, Djarot meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu yang dinilainya tidak profesional dengan meloloskan pasangan Orient-Thobias.
"Partai menghormati keputusan MK, dan menuntut tanggung jawab KPU dan Bawaslu yang berkerja tidak profesional dan tidak cermat sehingga meloloskan paslon untuk mengikuti setiap tahapan dalam proses pilkada yang cukup panjang," kata Djarot saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Sengketa Pilkada Sabu Raijua, MK Putuskan Diskualifikasi Pasangan Orient-Thobias
Djarot pun menilai, keteledoran penyelenggara pilkada harus diusut tuntas dan diberikan sanksi tegas.
Ia juga kembali menegaskan, partainya akan memecat Orient jika Orient terbukti berkewarganegaraan asing.
"Kalau yang bersangkutan terbukti bukan WNI maka secara otomatis partai pasti memecatnya," kata Djarot.
Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua yakni, Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang sengketa hasil Pilkada 2020 yang disiarkan secara daring pada Kamis (15/4/2021).
Baca juga: MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sabu Raijua Tanpa Paslon Orient-Thobias
"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut dua Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020," kata Anwar.
Anwar mengatakan, pihaknya membatalkan semua keputusan KPU Sabu Raijua mulai dari penetapan pasangan calon di Pilkada 2020 hanya sepanjang yang berkaitan dengan pasangan calon nomor urut 2 Orient-Thobias.
MK juga memerintahkan adanya pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh Orient dan Thobias.
"Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggat waktu 60 hari kerja sejak putusan ini dibacakan dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan tanpa harus melaporkan kepada mahkamah," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.