JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah bakal melibatkan Interpol guna memburu aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tersebar di sejumlah negara.
"Ada aset yang sudah berpindah ke luar negeri, apa yang kami lakukan? Ya kita (kerja sama) antarnegara, bisa pakai ekstradisi atau pidana, (libatkan) interpol. Tadi Menkumham sudah menyatakan pakai cara itu," ujar Mahfud dalam konferensi pers dikutip dari Kompas TV, Kamis (15/4/2021).
Utang BLBI sendiri beberapa kali mengalami perubahan nominal. Semula, utang menembus Rp 108 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp 109 triliun lebih, dan terbaru menjadi Rp 110 triliun lebih.
Utang Rp 110 triliun lebih tersebut berdasarkan perhitungan terakhir pada hari ini, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Mahfud Minta Obligor BLBI Sukarela Bayar Utang ke Negara
Perubahan nilai utang tersebut juga berdasarkan perhitungan pada perkembangan jumlah kurs, pergerakan saham, hingga nilai properti yang dijaminkan para obligor.
Di sisi lain, pemerintah juga telah menyiapkan skema lain penagihan supaya utang BLBI benar-benar menjadi aset negara secara resmi.
Skema itu berupa penerapan metode gijzeling. Dalam hukum perdata, istilah gijzeling mempunyai makna untuk memenjarakan seseorang.
Pemenjaraan tersebut bukan karena unsur pidana, melainkan unsur pelanggaran perdata.
Penerapan gijzeling nantinya dilakukan terhadap obligor yang mengingkari atau membangkang terhadap kewajiban membayar utang kepada negara.
"Bahkan jangan juga enak-enak, kita juga mempertimbangkan langkah gijzeling (pemenjaraan badan) untuk membayar, di perdata kan ada tuh," imbuh Mahfud.
Baca juga: Mahfud: Hitungan Terakhir, Utang BLBI ke Negara Rp 110 Triliun Lebih
Terkait kasus BLBI, KPK telah menghentikan penyidikan perkara untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Sjamsul Nursalim merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 4,58 triliun.
Penghentian penyidikan juga berlaku untuk Syafruddin selaku Kepala BPPN terkait proses pemenuhan kewajiban BDNI selaku obligor BLBI.
Kemudian, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, pada Selasa (6/4/2021).
Satgas tersebut bertugas menangani dan memulihkan hak tagih negara atas sisa piutang dari dana BLBI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.