Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Masuk Prolegnas, RUU IKN Belum Dibahas DPR

Kompas.com - 15/04/2021, 15:59 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga kini belum memastikan kapan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) akan dilakukan, meski RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus yang mengatakan, hingga kini DPR masih menunggu.

"RUU IKN memang masuk Prolegnas Prioritas 2021. Namun, sampai sekarang belum ada kepastian pembahasannya, kami masih menunggu kelanjutannya," kata Guspardi di Jakarta, Kamis (15/4/2021) seperti dikutip Antara.

Guspardi menuturkan, RUU tersebut belum diputuskan apakah akan dibahas di tingkat panitia kerja (Panja) atau panitia khusus (Pansus).

Baca juga: Kepala Bappenas Sebut Pembangunan Tahap Awal Ibu Kota Negara Tunggu Pengesahan UU IKN

Menurutnya, apabila pembahasan dilakukan di Panja, maka hanya ada satu alat kelengkapan dewan (AKD).

Sementara, jika pembahasan dilakukan di tingkat Pansus, maka akan melibatkan banyak AKD atau komisi terkait.

Ia menyebut, pihak yang berhak untuk memutuskan apakah RUU IKN dibahas di Panja atau Pansus adalah Badan Musyawarah (Bamus).

"Bamus DPR akan memutuskan apakah RUU IKN dibahas di panja atau pansus. Sampai sekarang belum ada kabar terkait rapat Bamus yang membahas masalah tersebut," ucapnya.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, pengaturan tentang Ibu Kota Negara diatur dalam tingkat undang-undang.

Baca juga: Menteri PPN: Swasta Diberi Kesempatan Turut Bangun Ibu Kota Negara

Secara hukum, kata dia, pemerintah perlu melakukan perubahan undang-undang untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta.

Selain itu, ia juga menilai pemindahan IKN ke Kalimantan Timur masih berupa keputusan politik dan belum sampai pada keputusan hukum. Hal ini dikarenakan belum ada UU sebagai payung hukum.

"Sampai saat ini masih berlaku UU Nomor 29 tahun 2007 yang mengatur tentang Ibu Kota Negara ada di Jakarta. Selama UU ini belum dicabut, artinya Ibu Kota Indonesia masih berada di Jakarta," kata Guspardi.

Atas hal itu, menurutnya, pemerintah tidak boleh mengalokasikan anggaran untuk pembangunan ibu kota baru sebelum RUU IKN disahkan.

Baca juga: Bocoran Desain Istana di Ibu Kota Negara Baru, Ditargetkan Dibangun Tahun Ini

Pasalnya, UU tersebut dinilainya merupakan satu hal yang penting dan akan menjadi rujukan mengatur anggaran.

Ia juga mengingatkan pemerintah bahwa anggaran tak bisa dikeluarkan tanpa ada dasar UU yang sah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com