JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) 2014—2016 Priyadi Kardono (PK) pada Rabu (14/4/2021).
Priyadi merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) pada tahun 2015.
Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) periode 2013—2015 Muchamad Muchlis.
"Priyadi didalami pengetahuan yang bersangkutan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh tersangka MUM (Muchamad Muchlis) dan pihak-pihak lainnya dari PT AIP (Ametis Indogeo Prakarsa) dan PT BP (Bhumi Prasaja)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam kererangan tertulis, Rabu.
Baca juga: ICW Nilai Satgas BLBI Jadi Proses Cuci Tangan Pemerintah atas Revisi UU KPK
Selain itu, Ali menyebut, Priyadi juga didalami pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan proses kerja sama antara BIG dengan LAPAN pada tahun 2015.
KPK telah menetapkan Priyadi dan Muchlis sebagai tersangka pada Rabu (20/1/2021).
Mereka diduga telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi tersebut.
"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu PRK (Priyadi) sebagai Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016 dan juga MUM (Muchlis)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada 20 Januari 2021.
Baca juga: Kasus Pengadaan Citra Satelit, KPK Dalami Pemberian Fee ke Pihak-pihak di BIG dan Lapan
Lili mengatakan, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 179,1 miliar.
Adapun perkara ini bermula pada 2015 ketika BIG menjalin kerja sama dengan Lapan dalam pengadaan CSRT.
Sejak awal perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, Priyadi dan Muchlis diduga telah sepakat melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan pemerintah.
"Sebelum proyek mulai berjalan, ini telah diadakan berapa kali pertemuan dan dilakukan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak tertentu di Lapan dan juga perusahaan calon rekanan yang telah ditentukan sebelumnya," kata Lili.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino
Perusahaan calon rekanan itu adalah PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja, pertemuan digelar untuk membahas pengadaan CSRT.
Selanjutnya, atas perintah para tersangka, penyusunan dokumen Kerangka Acuan Kerja sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan dua perusahaan di atas agar "mengunci" spesifikasi dari peralatan CSRT.
"Untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka ini juga diduga memerintahkan para stafnya melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses quality control," kata Lili.
Atas perbuatannya, Priyadi dan Muchlis disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.