Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi: Pembentukan Satgas BLBI adalah Pengakuan Pentingnya RUU Perampasan Aset

Kompas.com - 14/04/2021, 18:52 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai merupakan salah satu pengakuan pemerintah pada pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

Menurut Peneliti Formappi Lucius Karus, jika DPR mau segera membahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana pemerintah tak perlu repot-repot membentuk Satgas BLBI.

“Pembentukan Satgas untuk memburu aset BLBI hanyalah salah satu pengakuan (pemerintah) akan pentingnya RUU Perampasan Aset. Jika saja RUU Perampasan Aset mau dibahas dan disahkan secepatnya, maka pemerintah tak perlu repot-repot membentuk Satgas khusus untuk BLBI ini,” jelas Lucius pada Kompas.com, Rabu (14/4/2021).

Lucius menyebut, jika menggunakan UU tersendiri, pemerintah bisa merampas dan mengejar aset yang seharusnya menjadi milik negara yang masih dikuasai oleh pihak lain.

Baca juga: ICW: Komitmen Pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi Tak Bisa Dipercaya

Ia juga mempertanyakan, kenapa pemerintah tidak menggunakan kewenangannya sebagai pengusul RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dalam Prolegnas Prioritas 2021.

“Pemerintah ini tahu akan kebutuhan yang mendesak tetapi entah kenapa justru tak memanfaatkan kewenangan mereka sebagai pengusul dalam penentuan Prolegnas Prioritas untuk memastikan kebutuhan itu bisa segera dieksekusi dalam proses pembahasan RUU Prioritas,” ungkapnya.

Menurut Lucius, baik pemerintah dan DPR memiliki kelemahan yang sama yakni tidak membaca kebutuhan hukum prioritas bangsa.

Dalam pandangan Lucius DPR gagal menyadari kebutuhan akan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sehingga tidak ada keinginan untuk menjadikan RUU tersebut sebagai salah satu RUU Proritas 2021.

Baca juga: Gagalnya Pengesahan RUU Perampasan Aset, Tunggakan Legislasi Sejak 2012

“Kegagalan mengupayakan pengesahan RUU Perampasan Aset ini adalah bukti lemahnya semangat pemberantasan korupsi, atau bukti bahwa kasus korupsi ini maish menjadi andalan elit untuk mendapatkan keuntungan,” tutur Lucius.

“Sehingga perampasan aset nampaknya justru akan menjadi alat pembunuh yang akan mengarah pada diri mereka sendiri,” sambungnya.

Lebih lanjut Lucius menegaskan bahwa tidak masuknya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana pada Prolegnas Prioritas 2021 menunjukan bahwa ada kecenderungan dari pemerintah dan DPR untuk melemahkan semangat pemberantasan koruspi.

“Kecenderungan melemahkan semangat pemberantasan korupsi sudah mulai terlihat dalam revisi UU KPK dan karenanya jika RUU Perampasan Aset ini merupakan upaya memperkuat pemberantasan korupsi, maka saya kira ini pasti bukan pilihan prioritas bagi DPR dan pemerintah,” imbuh Lucius.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas, PPATK Tagih Janji Jokowi, dan Kerugian bagi Negara

Lucius menyebut bahwa kebutuhan untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dilakukan untuk kebutuhan bangsa dan rakyat.

“Kebutuhan RUU Perampasan Aset adalah kebutuhan bangsa dan rakyat, bukan kebutuhan elit kekuasaan,” pungkasnya.

Sebagai informasi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sudah didesakkan oleh sejumlah pihak sejak tahun 2012.

Pada periode DPR 2014-2019, RUU ini disebut hendak akan disahkan, namun hingga kini keputusan itu tak kunjung diambil oleh DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com