Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq ke Bima Arya: Kok Tega Mengatakan Saya Bohong?

Kompas.com - 14/04/2021, 16:53 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus swab test palsu Rizieq Shihab mengaku heran dengan pernyataan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang menganggap dirinya bohong soal hasil swab test di Rumah Sakit Ummi Bogor.

Rizieq merasa tidak berkata bohong karena tidak menyampaikan bahwa dia negatif Covid-19, tetapi hanya mengaku dalam kondisi bugar.

"Saya tidak sebut positif ataupun negatif, enggak, saya hanya mengatakan, yang saya rasa saya ini segar, memang betul saya rasa saya segar. Maka di sini saya berdoa mudah-mudahan tetap sehat walafiat, nilai bohongnya di mana?" kata Rizieq dalam sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Bawa Kasus Rizieq ke Pidana, Bima Arya: Tak Ada Motivasi, Hanya Penegakan Aturan

Dalam sidang tersebut, Bima Arya duduk sebagai saksi untuk terdakwa Rizieq; menantu Rizieq, Hanif Alatas; dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

Rizieq merasa tidak dapat dinyatakan berbohong karena saat itu ia belum mengetahui dirinya positif atau negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR.

"Kalau saya sudah dapat PCR, saya dikatakan 'habib Covid', saya katakan saya sehat, saya bohong. Harus dituntut, harus dipenjara, saya rela, saya ridho," ujar Rizieq.

Sebagai pasien, Rizieq juga mengaku mendapat tekanan dari berbagai hoaks di media sosial hingga akhirnya memutuskan segera pulang dari RS Ummi.

"Itu namanya saya dirawat dalam teror. Jadi bohongnya di mana? Saya tidak mengatakan saya positif Covid atau negatif Covid, justru saya lagi di rumah sakit," kata dia.

Baca juga: Rizieq Pertanyakan Langkah Bima Arya Pidanakan Kasus RS Ummi

Rizieq pun terus mencecar Bima terkait pernyataan Bima dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut dirinya telah berbohong.

"Kenapa dalam BAP Anda, kok tega mengatakan saya bohong?" ujar Rizieq.

Majelis hakim lalu bertanya kepada Bima, apakah ia tetap pada pernyataannya yang tertuang dalam BAP.

"Berarti jawaban saudara di BAP benar?" tanya hakim kepada Bima.

"Benar," kata Bima menjawab hakim.

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong dalam kasus kontroversi tes usapnya (swab test) di RS Ummi, Bogor.

Akibat perbuatannya, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kesal di Persidangan, Rizieq Shihab Sebut Bima Arya Berbohong

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com