Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq ke Bima Arya: Kok Tega Mengatakan Saya Bohong?

Kompas.com - 14/04/2021, 16:53 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus swab test palsu Rizieq Shihab mengaku heran dengan pernyataan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang menganggap dirinya bohong soal hasil swab test di Rumah Sakit Ummi Bogor.

Rizieq merasa tidak berkata bohong karena tidak menyampaikan bahwa dia negatif Covid-19, tetapi hanya mengaku dalam kondisi bugar.

"Saya tidak sebut positif ataupun negatif, enggak, saya hanya mengatakan, yang saya rasa saya ini segar, memang betul saya rasa saya segar. Maka di sini saya berdoa mudah-mudahan tetap sehat walafiat, nilai bohongnya di mana?" kata Rizieq dalam sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Bawa Kasus Rizieq ke Pidana, Bima Arya: Tak Ada Motivasi, Hanya Penegakan Aturan

Dalam sidang tersebut, Bima Arya duduk sebagai saksi untuk terdakwa Rizieq; menantu Rizieq, Hanif Alatas; dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

Rizieq merasa tidak dapat dinyatakan berbohong karena saat itu ia belum mengetahui dirinya positif atau negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR.

"Kalau saya sudah dapat PCR, saya dikatakan 'habib Covid', saya katakan saya sehat, saya bohong. Harus dituntut, harus dipenjara, saya rela, saya ridho," ujar Rizieq.

Sebagai pasien, Rizieq juga mengaku mendapat tekanan dari berbagai hoaks di media sosial hingga akhirnya memutuskan segera pulang dari RS Ummi.

"Itu namanya saya dirawat dalam teror. Jadi bohongnya di mana? Saya tidak mengatakan saya positif Covid atau negatif Covid, justru saya lagi di rumah sakit," kata dia.

Baca juga: Rizieq Pertanyakan Langkah Bima Arya Pidanakan Kasus RS Ummi

Rizieq pun terus mencecar Bima terkait pernyataan Bima dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut dirinya telah berbohong.

"Kenapa dalam BAP Anda, kok tega mengatakan saya bohong?" ujar Rizieq.

Majelis hakim lalu bertanya kepada Bima, apakah ia tetap pada pernyataannya yang tertuang dalam BAP.

"Berarti jawaban saudara di BAP benar?" tanya hakim kepada Bima.

"Benar," kata Bima menjawab hakim.

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong dalam kasus kontroversi tes usapnya (swab test) di RS Ummi, Bogor.

Akibat perbuatannya, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kesal di Persidangan, Rizieq Shihab Sebut Bima Arya Berbohong

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com