Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq ke Bima Arya: Kok Tega Mengatakan Saya Bohong?

Kompas.com - 14/04/2021, 16:53 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus swab test palsu Rizieq Shihab mengaku heran dengan pernyataan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang menganggap dirinya bohong soal hasil swab test di Rumah Sakit Ummi Bogor.

Rizieq merasa tidak berkata bohong karena tidak menyampaikan bahwa dia negatif Covid-19, tetapi hanya mengaku dalam kondisi bugar.

"Saya tidak sebut positif ataupun negatif, enggak, saya hanya mengatakan, yang saya rasa saya ini segar, memang betul saya rasa saya segar. Maka di sini saya berdoa mudah-mudahan tetap sehat walafiat, nilai bohongnya di mana?" kata Rizieq dalam sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Bawa Kasus Rizieq ke Pidana, Bima Arya: Tak Ada Motivasi, Hanya Penegakan Aturan

Dalam sidang tersebut, Bima Arya duduk sebagai saksi untuk terdakwa Rizieq; menantu Rizieq, Hanif Alatas; dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

Rizieq merasa tidak dapat dinyatakan berbohong karena saat itu ia belum mengetahui dirinya positif atau negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR.

"Kalau saya sudah dapat PCR, saya dikatakan 'habib Covid', saya katakan saya sehat, saya bohong. Harus dituntut, harus dipenjara, saya rela, saya ridho," ujar Rizieq.

Sebagai pasien, Rizieq juga mengaku mendapat tekanan dari berbagai hoaks di media sosial hingga akhirnya memutuskan segera pulang dari RS Ummi.

"Itu namanya saya dirawat dalam teror. Jadi bohongnya di mana? Saya tidak mengatakan saya positif Covid atau negatif Covid, justru saya lagi di rumah sakit," kata dia.

Baca juga: Rizieq Pertanyakan Langkah Bima Arya Pidanakan Kasus RS Ummi

Rizieq pun terus mencecar Bima terkait pernyataan Bima dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut dirinya telah berbohong.

"Kenapa dalam BAP Anda, kok tega mengatakan saya bohong?" ujar Rizieq.

Majelis hakim lalu bertanya kepada Bima, apakah ia tetap pada pernyataannya yang tertuang dalam BAP.

"Berarti jawaban saudara di BAP benar?" tanya hakim kepada Bima.

"Benar," kata Bima menjawab hakim.

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong dalam kasus kontroversi tes usapnya (swab test) di RS Ummi, Bogor.

Akibat perbuatannya, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kesal di Persidangan, Rizieq Shihab Sebut Bima Arya Berbohong

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com