JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, masih ada sejumlah perusahaan yang belum lunas membayar tunjangan hari raya (THR) pada 2020.
Oleh karenanya, KSPSI meminta pemerintah memberi sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
"Dari tahun 2020 bahkan ada perusahaan yang masih mencicil (THR) sampai hari ini. Ada uang belum selesai," ujar Andi di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (13/4/2021).
"Maka dari itu harus ada penegasan dari pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kalau ada perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya dengan baik," tegasnya.
Baca juga: Hadir di Istana, KSPSI Minta Perwakilan Pekerja Dilibatkan dalam Satgas THR
Pasalnya, lanjut Andi, hingga saat ini belum ada sanksi apapun terkait belum tuntasnya pembayaran THR itu.
KSPSI berharap, Satuan Tugas (Satgas) THR yang akan dibentuk pemerintah dapat menuntaskan persoalan ini.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Satgas THR diisi oleh tiga pihak yakni pemerintah, buruh dan pengusaha.
"Agar bisa berimbang, agar bisa netral dan bisa memberikan masukan yang benar-benar seimbang," kata Andi.
"Dari pengusaha memberikan argumentasi, dari federasi buruh juga memberikan argumentasi yang tepat. Dan kita bisa melihat sama-sama apakah perusahaan ini mampu atau tidak memberikan THR," lanjutnya.
Sebelumnya, pemerintah akan membentuk Satgas Pelaksanaan Pembayaran THR 2021 sesuai aturan yang berlaku.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, satgas tersebut dibentuk untuk mengawasi para pengusaha dalam memberikan THR kepada karyawannya.
"Kementerian akan membuat Satgas Pelaksanaan THR 2021 di pusat dan bisa diikuti daerah agar pemberian THR efektif," kata Ida Fauziah dalam konferensi pers virtualnya, dikutip dari Kompas TV, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Di Tengah Isu Reshuffle, Presiden KSPSI Datangi Istana Kepresidenan Bahas THR Pekerja
Ida mengatakan, satgas tersebut dibentuk sebagai bagian dari peran pemerintah dalam mendorong dan melaksanakan kebijakan-kebijakan pemberian THR bagi para pekerja.
Oleh karena itu, ia berharap seluruh daerah memastikan agar para pengusaha di wilayahnya membayarkan THR kepada para pekerja.
"Kami mohon kerja sama daerah pastikan pengusaha bayar THR ke buruh sesuai perundangan," kata Ida.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.