JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menegaskan, pihaknya tidak memiliki motivasi apa pun dengan membawa kasus berita bohong terkait tes usap (swab) yang diduga dilakukan Rizieq Shihab ke ranah pidana.
"Tidak ada motivasi saya menegakkan aturan prokes yang pertama. Yang kedua, keputusan diambil bersama-sama dengan satgas," kata Bima di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Bima menjawab pertanyaan Rizieq terkait mengapa kasus pelanggaran protokol kesehatannya (prokes) yang diperkarakan di ranah pidana.
Baca juga: Rizieq Pertanyakan Alasan Bima Arya Ambil Tindakan Hukum Dibanding Peringatan ke RS Ummi
"Tetapi persoalannya berbeda karena yang melayani kooperatif," kata Bima.
Adapun dalam kasus berita bohong terkait tes swab ini, Rizieq menjalani perawatan di Rumah Sakit Ummi, Bogor. Namun, tes swab dilakukan oleh laboratorium MER-C.
Sebelumnya, Bima juga menilai bahwa Rumah Sakit Ummi telah melanggar aturan karena tidak terbuka dengan laporan data Covid-19.
Berkaitan dengan tindakan kooperatif, Rizieq juga bertanya mengapa Bima tidak mengedepankan pendekatan kekeluargaan kepadanya dan langsung mengambil tindakan pidana.
Padahal, menurut Rizieq, Bima banyak kenal dengan habib-habib yang dekat dengannya sehingga memungkinkan untuk bertemu secara kekeluargaan.
"Jadi jangan lansung asumsikan saya akan menolak. Kita kan enggak pernah ketemu. Kenapa tidak jalur kekeluargaan, kita punya hubungan luar biasa Pak Bima," ucap Rizieq.
Baca juga: Kesal di Persidangan, Rizieq Shihab Sebut Bima Arya Berbohong
Selain Rizieq, terdakwa lain dalam perkara ini adalah menantu Rizieq, Hanif Alatas, serta Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat.
Dalam perkara ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong dalam kasus kontroversi tes swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor.
Akibat perbuatannya, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Baca juga: Kasus Tes Swab Rizieq, Bima Arya: Tidak Perlu Ada Sidang jika RS Ummi Kooperatif
Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.