JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengaku siap mendukung langkah pemerintah dalam mengejar aset sisa piutang negara dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Polri masuk dalam struktur Satuan Tugas (Satgas) Penangangan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
"Polri siap mem-backup keputusan pemerintah," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono saat dihubungi, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Kejar Aset Obligor BLBI, Pemerintah Siapkan Upaya Penyanderaan Badan
Namun, Argo mengatakan, hingga saat ini belum ada agenda pertemuan bertalian dengan pembentukan satgas tersebut.
Karena itu, dia belum bisa menjelaskan secara detail tentang tugas Polri dalam satgas.
"Belum (rapat). Nanti ya, kalau sudah ada teknisnya," ujarnya.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penangangan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Baca juga: Satgas BLBI, Taktik atau Gimik Politik?
Dalam keppres itu, terdapat lima menteri serta Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai pengarah Satgas guna melakukan penelusuran semua aset negara yang berkaitan dengan BLBI.
Satgas bertugas sejak 6 April 2021 sampai 31 Desember 2023.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.