Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Rizieq Shihab, Bima Arya Singgung soal Tren Kenaikan Kasus Covid-19 Saat Itu

Kompas.com - 14/04/2021, 13:38 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, memang ada tren kenaikan kasus Covid-19 di Kota Bogor dalam periode terjadinya kasus kontroversi tes usap (swab) yang menjerat eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Namun, Bima tidak bisa memastikan apakah tren kenaikan kasus Covid-19 itu berkaitan dengan masalah swab test Rizieq di Rumah Sakit Ummi, Bogor.

"Kalau kita berbicara data, tren itu naik ya. Jadi hari itu ada 527 kasus aktif. Terus naik sampai 6 Februari trennya itu," kata Bima saat menjadi saksi dalam sidang kasus berita bohong terkait swab test dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).

 

"Tetapi memang tidak bisa kita pastikan korelasinya terhadap kasus Rumah Sakit Ummi terhadap dengan tren kasus positif Covid," kata dia.

Baca juga: Bima Arya Baru Tahu Rizieq Shihab Positif Covid-19 Saat Diperiksa Bareskrim

Sebelumnya, Bima juga menilai, pihak Rumah Sakit Ummi telah melanggar aturan karena tidak terbuka terkait laporan data Covid-19.

Awalnya, majelis hakim bertanya mengenai respons Bima saat menerima surat pernyataan bahwa Riziq Shihab enggan memberitahukan hasil tes swab kepada Satgas Penanganan Covid-19

"Saya menganggap bahwa pihak rumah sakit melanggar aturan karena tidak berkoorinasi dengan baik dengan satgas," ujar dia. 

Bima menyampaikan, seharusnya rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 memberikan laporan terkait suspek dan pasien yang terjangkit Covid-19.

Apabila tidak disampaikan, menurut Bima, akan menyulitkan Satgas yang harus selalu mengumpulkan dan memperbarui data Covid-19.

"Jadi sebelum terkonfirmasi pun, kita masih suspek harus dilaporkan karena setiap hari kami harus mendata berapa probabel, berapa suspek dan berapa terkonfirmasi," ujar dia.

Baca juga: Bima Arya Sebut Situasi di Kota Bogor Tidak Kondusif Saat Rizieq Shihab Dirawat di RS Ummi

Ia juga menungkapkan bahwa Satgas pernah memberi sanksi untuk pihak yang tidak terbuka dengan data Covid-19, sehingga sanksi bukan hanya diberikan pada Rumah Sakit Ummi.

"Saya berapa kali menindak secara tegas ada pabrik, ada bank, yang tidak melaporkan kami paksa untuk tutup yang mulia," ujar dia. 

"Untuk kemudiam semuanya dilakukan tes PCR dan tidak pernah ada yang menolak. Karena semua sadar ini untuk kebaikan semua," ucap dia.

Selain Rizieq, terdakwa lain dalam perkara ini adalah menantu Rizieq, Hanif Alatas, serta Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat.

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong dalam kasus kontroversi tes swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor.

Baca juga: Bima Arya Sebut Rizieq Shihab Tak Berkenan Sampaikan Hasil Swab

Akibat perbuatannya, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com