Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bima Arya Sebut Rizieq Shihab Tak Berkenan Sampaikan Hasil Swab

Kompas.com - 14/04/2021, 12:28 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku tidak pernah menerima hasil tes swab yang dilakukan oleh Rizieq Shihab di Rumah Sakit Ummi Bogor.

Sebaliknya, dirinya justru menerima surat dari Rizieq yang menyatakan tidak berkenan untuk mengungkap hasil tes swab tersebut.

Hal itu disampaikan Bima saat menjadi saksi dalam sidang kasus tes swab palsu dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).

"Kami menunggu hasil swab itu pada hari Sabtu tetapi yang saya terima adalah surat dari Habib Rizieq yang disampaikan kepada saya, tetapi ditampilkan secara terbuka yang menyampaikan bahwa surat tertulis tidak berkenan untuk menyampaikan hasil swab PCR karena wilayah privasinya," kata Bima, Rabu.

Bima menuturkan, awalnya pada Kamis (26/11/2020), ia meminta agar Rizieq menjalani tes swab guna memastikan kondisi kesehatan mantan pemimpin FPI tersebut.

Sebab, Rizieq saat itu diketahui memiliki kontak erat dengan orang-orang yang dinyatakan positif Covid-19, salah satunya Wali Kota Depok Muhammad Idris.

Baca juga: Sidang Kasus Rizieq Shihab, Bima Arya Nilai RS Ummi Langgar Aturan

Bima mengatakan, saat itu Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat setuju agar tes swab dilakukan keesokan harinya oleh tim khusus yang didatangkan dari Jakarta.

Pada Jumat (27/11/2021), Bima mendapat kabar bahwa Rizieq telah mengikuti tes swab tanpa sepengetahuan Andi Tatat.

Bima pun memerintahkan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor untuk mendatangi RS Ummi guna melakukan tes swab yang kemudian ditolak oleh keluarga Rizieq.

Malam harinya, Bima mendatangi RS Ummi bertemu dengan menantu Rizieq, Hanif Alatas, dan Andi Tatat.

"Di sana disampaikan bahwa Habib (Rizieq) menolak untuk dilakukan swab. Saya bisa memahami karena dia tadi siang sudah swab, tidak apa-apa, sejauh kemudian ada kejelasan yang melakukan swab," kata Bima.

Malam itu, kata Bima, pihak keluarga sepakat akan menginformasikan hasil swab kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

Namun, kenyataannya, pada Sabtu (28/11/2020), Bima justru mendapat surat dari Rizieq yang isinya menyampaikan keberatan untuk melaporkan hasil tes swab.

Baca juga: Bima Arya Akui Minta Keberadaan Rizieq Shihab di RS Ummi Mendapatkan Atensi Khusus

Selain Rizieq, terdakwa lain dalam perkara ini adalah menantu Rizieq, Hanif Alatas, serta Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat.

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong dalam kasus kontroversi tes usapnya (swab test) di RS Ummi, Bogor.

Akibat perbuatannya, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasional
Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com