JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku meminta agar keberadaan Rizieq Shihab di Rumah Sakit Ummi mendapat perhatian khusus agar tidak menimbulkan kerumunan di sana.
Hal itu disampaikan Bima saat menjadi saksi dalam sidang kasus tes swab palsu dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
"Bahwa ada keberadaan Rizieq Shihab di Kota Bogor, tepatnya itu di Rumah Sakit Ummi. Kemudian berdasarkan jawaban dari Pak Dirut (Dirut RS Ummi Andi Tatat), saya menyampaikan bahwa ini perlu atensi khusus," kata Bima, Rabu.
Bima mengaku khawatir keberadaan Rizieq di RS Ummi dapat menimbulkan kerumunan dari orang-orang yang datang untuk mendoakan atau menjenguk mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Baca juga: Saat Rizieq Shihab Dirawat, Bima Arya Ingatkan Dirut RS Ummi Cegah Kerumunan Massa
Bima juga mengaku telah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Bogor untuk memastikan pengamanan di sekitar RS Ummi.
"Karena Habib Rizieq adalah tokoh ulama yang tentu punya pendukung, pengikut, tentunya setiap keberadaan beliau harus diberikan atensi khusus terkait dengan kemungkinan akan menyedot massa," ujar Bima.
Selain Rizieq, terdakwa lain dalam perkara ini adalah menantu Rizieq, Hanif Alatas, serta Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat.
Dalam perkara ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong dalam kasus kontroversi tes usapnya (swab test) di RS Ummi, Bogor.
Akibat perbuatannya, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Bima Arya Sebut Kondusivitas Kota Bogor Sempat Terganggu Saat Rizieq Dirawat di RS Ummi
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.