JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan bocornya informasi penggeledahan pada dua lokasi di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut, pernyataan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri bahwa adanya truk yang diduga membawa barang bukti berupa dokumen terkait dengan kasus suap pajak di Kalsel menegaskan bahwa adanya tindakan yang menghalang-halangi proses hukum.
Tindakan tersebut, kata Kurnia, merupakan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Maka dari itu, ICW mendesak agar KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan dan mengusut tuntas perihal siapa yang memerintahkan pemindahan barang bukti ke truk tersebut," kata Kurnia dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (13/4).
Baca juga: KPK Pastikan Penggeledahan Terkait Kasus Suap Pajak di Kalsel Sesuai Aturan
Selain itu, Kurnia mengatakan, ICW meminta KPK membuka siapa oknum internal yang membocorkan informasi adanya rencana penggeledahan tersebut.
"Jika hal itu tidak dilakukan, maka wajar jika publik menduga keras ada oknum di internal KPK yang ingin melindungi pihak-pihak tertentu dalam perkara suap pajak," ucap Kurnia.
Sementara itu, KPK memastikan penggeledahan yang dilakukan pada dua lokasi di Kalimantan Selatan terkait penyidikan kasus dugaan suap pajak pada Jumat (9/4/2021) telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Adapun lokasi yang digeledah itu yakni Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru.
"KPK memastikan proses pengajuan izin penggeledahan telah dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (13/4/2021).
"Sejauh ini, mekanisme proses adminstrasi izin penggeledahan tersebut tidak ada kendala dari Dewas KPK," ucap dia.
Baca juga: KPK Tak Hanya Sekali Gagal Penggeledahan, ICW Nilai Dampak Buruk UU KPK Baru
Ali mengatakan, concern dan fokus penggeledahan yang dilakukan untuk kedua kalinya di kantor PT Jhonlin Baratama itu karena ada dugaan pihak-pihak yang tidak kooperatif dalam penyidikan kasus tersebut
KPK menduga, ada pihak-pihak yang sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan bukti yang diperlukan.
"Oleh karenanya kami ingatkan, siapa pun yang sengaja menghalangi penyidikan dengan antara lain diduga memindahkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan ini kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ucap Ali.
Ali memastikan, KPK terus melakukan penyidikan dugaan korupsi perkara tersebut dan mengajak masyarakat ikut mengawal setiap prosesnya.
"Kami tidak ingin berspekulasi terkait opini adanya kebocoran informasi kegiatan tersebut," kata Ali.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.