Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aburizal Bakrie Disuntik Vaksin Nusantara, Ini Alasannya...

Kompas.com - 13/04/2021, 16:44 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical sudah disuntik vaksin Nusantara yang diprakarsai mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Hal ini diketahui melalui video berdurasi 9 detik, di mana terlihat Aburizal menyatakan dirinya telah disuntik dengan menggunakan vaksin Nusantara.

Juru Bicara Aburizal Bakrie, Lalu Mara Satria Wangsa membenarkan video yang beredar tersebut.

"Iya betul, beliau (Aburizal Bakrie) kirimin saya video, Kamis minggu lalu," kata Lalu saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (13/4/2021).

Lalu mengatakan, kemungkinan Aburizal disuntik vaksin Nusantara sebagai relawan karena politikus senior Partai Golkar itu memang mendukung program yang dipelopori oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto itu.

"Sepertinya sebagai relawan. Beliau juga kan sudah tahu kemampuan Prof Terawan, karena beliau boleh disebut diselamatkan melalui tindakan medis yang dilakukan Prof Terawan lewat metode brain wash-nya itu," ujarnya.

Baca juga: Anggota DPR Diminta Terbuka soal Vaksin Nusantara, Mereka Relawan Uji Klinis atau Bukan?


Lebih lanjut, Lalu mengatakan, apa yang dilakukan Aburizal tersebut sejalan dengan imbauan Presiden Jokowi untuk mencintai produk dalam negeri

"Beliau sangat mendukung produk yang dihasilkan putera bangsa. Bukankah ini sejalan dengan yang diminta oleh Pak Presiden untuk mencintai produk dalam negeri," pungkasnya.

Adapun, hingga saat ini vaksin Nusantara belum mendapatkan izin uji klinis fase II dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hal tersebut disebabkan karena BPOM menemukan kejanggalan dalam uji klinis fase I vaksin Nusantara.

Kepala BPOM Penny Lukito dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Kamis (8/4/2021) mengatakan, vaksin Nusantara tidak memenuhi Good Manufacture Practice (GMP), karena tidak dilakukan validasi dan standardisasi sehingga alat ukurnya tidak terkalibrasi.

Kemudian, konsep vaksin dari sel dendritik ini juga tidak memenuhi GMP karena dilakukan di tempat terbuka.

Padahal, kata Penny, vaksin Covid-19 harus steril dengan konsep tertutup karena akan disuntikkan ke tubuh manusia.

Baca juga: Alasan DPR Mau Disuntik Vaksin Nusantara yang Belum Lolos Uji Klinis BPOM

"Artinya harus ada validasi yang membuktikan produk tersebut sebelum dimasukkan lagi ke subjek, itu steril dan tidak terkontaminasi itu yang ada beberapa tahapan yang tidak dipenuhi," kata Penny.

Penny juga menyebutnya, tim peneliti Vaksin Nusantara tak mampu menjelaskan konsep dari vaksin tersebut, apakah seperti terapi atau pelaksanaan vaksinasi pada umumnya.

"Konsepnya sendiri belum valid, data-datanya juga masih belum lengkap untuk bisa menjelaskan konsep dari vaksin yang disebut dengan vaksin nusantara ini," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com