JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut bahwa upaya pencegahan korupsi terus dilakukan dari hulu dan hilir.
Upaya itu salah satunya diwujudkan melalui aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2021-2022.
“Jadi bagi siapa pun yang masih nekat korupsi, pasti akan disikat tanpa pandang bulu,” kata Moeldoko melalui keterangan tertulis, Selasa (13/4/2021).
Moeldoko menerangkan, Stranas PK fokus pasa penyelesaian akar masalah, meliputi 12 aksi pada tiga fokus sektor, dan berorientasi pasa output-outcome.
Stranas PK menjadi komitmen pemerintah dan KPK untuk menciptakan pemberantasan korupsi yang sistemik, kolaboratif, dan berdampak nyata. Kebijakan itu akan menjadi panduan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mencegah korupsi.
Aksi Stranas PK 2021-2022 meliputi percepatan perizinan dan tata kelola ekspor impor, efektivitas dan efisiensi pengadaan barang jasa, pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) untuk ketepatan subsidi, penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), termasuk sinkronisasi perencanaan penganggaran.
Baca juga: Moeldoko Sebut Masa Transisi Pengelolaan TMII Sudah Dimulai
Ada juga penguatan pengendalian internal pemerintah serta penguatan integritas aparat penegak hukum bersama enam aksi lain.
"Aksi-aksi itu berpotensi menjadi game changer apabila dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan berorientasi hasil,” ujar Moeldoko.
Moeldoko mengingatkan bahwa hasil Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2020 melorot tiga poin menjadi 37, dari sebelumnya 40 pada tahun 2019.
Dari angka itu, kata dia, nampak bahwa selama dua tahun pelaksanaan Stranas PK masih banyak PR yang harus dibenahi untuk menutup celah korupsi secara sistemik.
Moeldoko mengakui, pemerintah punya PR untuk mengubah persepsi publik terhadap korupsi di pemerintahan. Sebab, masih terjadinya bribes and kickback (suap), pungutan liar dalam perizinan dan layanan publik, serta belum baiknya integritas aparat penegak hukum.
Namun, ia mengapresiasi adanya kemajuan pada aksi Stranas PK 2020, terutama pada sektor perizinan dan tata niaga.
Ia menyebut bahwa layanan perizinan semakin cepat karena dihapusnya surat keterangan domisili usaha (SKDU) dan izin gangguan, serta diterapkannya Online Single Submission (OSS).
"Ini sangat penting khususnya di masa penanganan pandemi Covid-19,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.