Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/04/2021, 12:39 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan masyarakat menggelar buka bersama di rumah, masjid, hingga kantor di tengah pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal Tahun 1442 Hijriah.

"Buka bersama di rumah, di masjid, di kantor, atau tempat lain boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Larang Buka Bersama dan Pawai Takbir, Pemkot Mataram Bolehkan Tarawih di Masjid

Dalam pelaksanaan ibadah puasa, MUI juga membolehkan mereka yang sedang sakit seperti terjangkit Covid-19 untuk tidak puasa.

Hal ini dilakukan supaya kesehatannya tidak terganggu. Namun, pelaksanaan penggantian tetap harus dilakukan pada lain hari.

Terkait penerapan protokol kesehatan selama bulan Ramadhan, MUI meminta supaya benar-benar dipatuhi, baik dalam ibadah mahdlah maupun ghairu mahdlah.

Sementara, untuk kegiatan shalat berjemaah juga harus menerapkan jaga jarak dengan cara merenggangkan saf.

Asrorun mengatakan bahwa pelaksanaan salat berjemaah dengan meregangkan saf hukumnya dibolehkan.

"Shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah," kata Asrorun.

"Menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah," sambung dia.

Asrorun mengatakan bahwa setiap muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Di antaranya dengan mengikuti vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan herd immunity atau kekebalan kelompok.

Baca juga: Gibran: Tak Ada Buka Bersama, Tidak Ada Sahur On The Road

Ia mengatakan, vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Oleh karenanya, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi.

Sedangkan terkait pelaksanaan tes swab, baik itu melalui hidung maupun mulut, dipastikan tidak membatalkan ibadah puasa.

"Demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel embusan napas," imbuh dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Naik Motor, Anies Urus Sendiri SKCK Bakal Capres ke Baintelkam Polri

Naik Motor, Anies Urus Sendiri SKCK Bakal Capres ke Baintelkam Polri

Nasional
Projo Gelar Rakernas Ke-6 Bulan Oktober, Akan Umumkan Capres yang Didukung

Projo Gelar Rakernas Ke-6 Bulan Oktober, Akan Umumkan Capres yang Didukung

Nasional
PDI-P Tepis Anggapan Hubungan Megawati-Jokowi Renggang Setelah Kaesang Masuk PSI

PDI-P Tepis Anggapan Hubungan Megawati-Jokowi Renggang Setelah Kaesang Masuk PSI

Nasional
Anggota Komisi III DPR Cecar Calon Hakim MK yang Pernah Sunat Vonis Jaksa Pinangki

Anggota Komisi III DPR Cecar Calon Hakim MK yang Pernah Sunat Vonis Jaksa Pinangki

Nasional
Polri Terbitkan SKCK Prabowo, Ganjar, Anies dan Cak Imin untuk Daftar Pilpres 2024

Polri Terbitkan SKCK Prabowo, Ganjar, Anies dan Cak Imin untuk Daftar Pilpres 2024

Nasional
Lamhot Sinaga Beri Apresiasi Duet Airlangga-Luhut Sukseskan Food Estate

Lamhot Sinaga Beri Apresiasi Duet Airlangga-Luhut Sukseskan Food Estate

Nasional
Jokowi Perintahkan Masalah Rempang Diselesaikan secara Kekeluargaan

Jokowi Perintahkan Masalah Rempang Diselesaikan secara Kekeluargaan

Nasional
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Gratifikasi Eks Bea Cukai Yogyakarta ke Pengacara

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Gratifikasi Eks Bea Cukai Yogyakarta ke Pengacara

Nasional
Pengamat: Pasangan Ganjar-Prabowo Sulit Terealisasi, tetapi Prabowo-Ganjar Mungkin

Pengamat: Pasangan Ganjar-Prabowo Sulit Terealisasi, tetapi Prabowo-Ganjar Mungkin

Nasional
KSAU Nyatakan Pesawat C-130J Super Hercules Masuki Tahap Operasional Awal

KSAU Nyatakan Pesawat C-130J Super Hercules Masuki Tahap Operasional Awal

Nasional
Pertamina Hadirkan PLTS untuk Dukung Pengelolaan Sampah TPS3R di Desa Adat Kedonganan

Pertamina Hadirkan PLTS untuk Dukung Pengelolaan Sampah TPS3R di Desa Adat Kedonganan

Nasional
Latihan Perang ASEAN Dalam Konteks Geopolitik Indonesia

Latihan Perang ASEAN Dalam Konteks Geopolitik Indonesia

Nasional
Komisi III DPR Gelar 'Fit and Proper Test' Calon Hakim MK

Komisi III DPR Gelar "Fit and Proper Test" Calon Hakim MK

Nasional
Jaksa KPK Hadirkan Wajib Pajak Jadi Saksi, Pengacara Rafael Alun Protes

Jaksa KPK Hadirkan Wajib Pajak Jadi Saksi, Pengacara Rafael Alun Protes

Nasional
KPK Kembali Cecar Istri dan Mertua Andhi Pramono, Ulik Aset dan Aliran Dana Terkait Dugaan Korupsi

KPK Kembali Cecar Istri dan Mertua Andhi Pramono, Ulik Aset dan Aliran Dana Terkait Dugaan Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com