JAKARTA, KOMPAS.com - Rentannya eksploitasi dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga membuat Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendorong agar rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri menilai, terbitnya UU tersebut penting untuk segera dibahas.
"Pekerja rumah tangga merupakan orang terdekat dalam lingkungan kita. Oleh karenanya, Rancangan UU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga penting untuk kita bahas", ujar Femmy dikutip dari situs Kemenko PMK, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Komnas Perempuan: Sampai Hari Ini Tak Ada Payung Hukum yang Lindungi Pekerja Rumah Tangga
Femmy mengatakan, permasalahan yang selama ini menimpa para pekerja rumah tangga di antaranya rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan.
Hal tersebut diakibatkan karena pekerja rumah tangga kebanyakan di area privat.
"Sehingga tidak adanya perlindungan sosial, serta bekerja di luar standar kerja yang layak baik itu jam kerja yang panjang, upah yang rendah, beban kerja berlapis dan tidak ada standar keamanan dan keselamatan kerja," kata dia.
Femmy mengatakan, perlindungan terhadap pekerja rumah tangga penting karena masih dianggap sebagai pekerja informal.
Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2019, penduduk Indonesia yang bekerja di sektor informal jumlahnya lebih banyak dibanding pada sektor formal, yakni mencapai 55,72 persen.
Femmy berharap, dengan diterbitkannya aturan perlindungan pekerja rumah tangga, akan memberikan banyak manfaat bagi pekerja rumah tangga.
"Bukan hanya dari sisi perlindungan pekerjaan saja, namun juga terhadap kesejahteraan hingga jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga tersebut," ucap dia.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Theresia Iswarini menilai, sudah saatnya DPR berpihak kepada para pekerja rumah tangga.
Baca juga: Wakil Ketua MPR Nilai RUU Pekerja Rumah Tangga Harus Disahkan demi Kemanusiaan
"Saatnya DPR RI menunjukkan keberpihakannya kepada kelompok miskin, marginal dan rentan terutama dalam memastikan tidak ada lagi Sunarsih-Sunarsih (PRT korban kekerasan) lain di negeri ini," kata Theresia dalam konferensi persnya, Senin (15/2/2021).
Ia mengatakan, sudah berulang kali RUU PPRT masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR sejak periode 2004-2009 hingga kemudian masuk RUU Prioritas Prolegnas 2020.
Oleh karena itu, Theresia menuturkan, kini saatnya DPR menunjukkan keberpihakannya kepada kelompok tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.