JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Slamet Uliandi mengatakan, virtual police atau polisi virtual telah mengirimkan peringatan terhadap 68 akun media sosial sejak 23 Februari sampai 12 April 2021.
Peringatan dikirimkan kepada akun-akun yang mengunggah konten diduga mengandung unsur suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) yang berpotensi melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dari 329 konten yang diajukan peringatan virtual polisi (PVP), 200 lolos verifikasi (layak diberi peringatan karena diduga mengandung ujaran kebencian)," kata Slamet dalam keterangannya, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Kontras: Virtual Police Hanya Imbau Hapus, Tanpa Beri Tahu Mana Konten yang Melanggar
Sementara itu, 38 konten dari 329 yang diajukan untuk diperingatkan, sedang dalam proses verifikasi dan sisanya atau 91 akun diputuskan tak perlu dapat peringatan.
Menurut Slamet, konten yang mengandung unsur SARA itu paling banyak dilaporkan di Twitter dan Facebook. Kemudian, di Instagram, Youtube, dan Whatsapp.
Adapun kerja virtual police yaitu memantau aktivitas di media sosial dan akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU ITE.
Baca juga: Litbang Kompas: 34,3 Persen Khawatir Polisi Virtual Ancam Kebebasan Berekspresi
Selanjutnya, unggahan konten yang diserahkan oleh petugas akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.
Jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk. Setelah pejabat setuju, virtual police akan mengirimkan peringatan kepada pemilik akun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.